Topiksumut.id, MEDAN – Tim khusus Satuan Brigadir Mobile (Brimob) Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggerebek 2 indekos di Kota Medan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari 2 indekos yang berada di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan indekos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah tim menemukan 36 Kilogram Sabusabu.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan, sabu-sabu dikemas dalam bungkusan, masing-masing seberat 1 Kilogram.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 36 Kilogram, mereka juga menangkap terduga pemilik barang, yakni MH dan M.
“Barang bukti narkotika 36 bungkus sabu-sabu masing-masing seberat sekitar 1 kilogram,”kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (16/7/2025).
Kombes Rantau menerangkan, pengungkapan dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumut Kombes Wadi Sa’bani, Selasa 15 Juli kemarin, sekira pukul 18:30 WIB.
Setelah mendapat informasi adanya narkoba, mereka menyusun strategi menangkap dan mengungkap.
Selain narkoba, mereka juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan handphone.
Para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini aparat masih mengembangkan kasus ini untuk mengusut tuntas.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Rantau Isnur Eka.” (Red)