Topiksumut.id, LANGKAT – Perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha pabrik es kristal masih terus bergulir.
Teranyar salahsatu tersangka berinisial MB ternyata diduga adik anggota DPRD Langkat berinisial RS.
Namun RS yang dikonfirmasi wartawan soal hubungannya dengan MB, wakil rakyat itu tidak meresponnya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Sosial Lingkar Wajah Kemanusiaan yang juga Koordinator (LAWAN) Institute Sumut, Abdul Rahim menilai, RS seharusnya menasehati MB, supaya tingkah lakunya tidak membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu.
Soalnya, tingkah laku MB yang diduga mengancam serta memeras pengusaha es kristal itu cukup mengganggu kamtibmas hingga disoroti Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).
“Inikan perbuatan adik, reputasi abangnya jadi terganggu sebagai seorang anggota DPRD Langkat. Jadi, abangnya harus menasihati dan membina adiknya,” kata Rahim, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (11/7/2025).
Rahim juga menyarankan kepada RS agar sang adik meninggalkan kegiatan premanismenya.
Sebab, kacamata Rahim, MB berbuat sesuka hati hingga tingkah lakunya mengganggu kamtibmas itu diduga tak terlepas dari pengaruh sang kakak yang merupakan anggota DPRD Langkat.
“RS dapat menggunakan pengaruhnya untuk mengimbau adiknya meninggalkan kegiatan premanisme dan memperbaiki akhlaknya,” kata Rahim.
“Kemudian RS juga harus mendukung proses hukum ketika adik telah melakukan tindakan ilegal dan memastikan adiknya mendapat perlakuan adil,” sambungnya.
Sementara kepada aparat penegak hukum, Rahim berpesan untuk dapat serius menangani perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.
“Untuk APH, agar benar-benar serius dalam menangani perkara ini yang sangat mengganggu keamanan masyarakat dan investasi di Langkat serta memberantas segala bentuk premanisme. Apalagi kasus ini, mendapat perhatian Kemenkopolhukam yang turun langsung ke Langkat,” ujar Rahim.
“Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas premanisme. Ini APH di Langkat harus siap mengikuti instruksi ini,” sambung pria yang kesehariannya sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Sumut tersebut.
Rahim juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung dapat menindak tegas premanisme sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kasus ini sudah viral, publik pasti melihat proses hukum ini sampai ke persidangan dan putusan. Jangan sampai ada ‘sesuatu’. Semua warga negara sama di mata hukum, jangan sampai masyarakat menilai penindakan hukum ini tajam ke bawah saja, tapi tumpul ke atas,” ujarnya seraya berpesan agar APH dapat menyampaikan kepada masyarakat dan publik secara terang benderang perkembangannya supaya dapat dipantau bersama.
Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan, Romel Tarigan menyebut, penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka MB dan AT.
Karenanya, jaksa yang menangani perkara tersebut akan mengembalikan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada penyidik.
“Berkas belum kembali, kami sudah bersurat resmi agar segera dikembalikan. 1 bulan lagi kalau tidak kembali, kami kembalikan SPDP,” beber mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdangbedagai ini.
Saat ini, MB dan AT masih dalam pengawasan atau berstatus tahanan penyidik polisi. Namun begitu, jaksa sudah memperpanjang status penahanannya.
“Perpanjangan dari kejaksaan tapi status masih kewenangan penyidik, sampai tahap II di kejaksaan baru beralih ke jaksa,” kata Romel.
Sementara Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kapan pengembalian berkas ke jaksa.
Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan hingga sampai detik ini juga tidak dibalas David.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha es kristal terjadi di pabrik UD Aguaris, Desa Pantai Gemi, Stabat, belum lama ini.
Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan hingga viral di media sosial itu sudah tahap penyidikan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial MB dan AT.
Proses penyidikan dimaksud, penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya kepada Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan.
Namun dalam proses pemberkasan, jaksa mengembalikan berkas penyidikan dan hingga kini polisi belum mengirim ulang kembali.
MB dan AT rencananya akan didakwa jaksa dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana atau kedua pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Red)