Topiksumut.id, LANGKAT – Vantony Huang warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara resmi menggugat Telkom dan Telkomsel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Diketahui, pada Senin (20/10/2025), merupakan sidang gugatan yang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Cakra Tona Parhusip.
@topik_sumut Vantony Huang warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara resmi menggugat Telkom dan Telkomsel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Diketahui, pada Senin (20/10/2025), merupakan sidang gugatan yang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Cakra Tona Parhusip. “Hari ini sidang kedua panggilan untuk para tergugat. Dan sidang pada hari ini dihadiri oleh tergugat satu yang diwakilkan oleh karyawannya, kemudian untuk tergugat dua itu tidak hadir,” ujar Agus Setiawan Gusti kuasa hukum Vantony Huang. Lanjut Gusti, meski tergugat satu hadir diwakilkan oleh karyawannya, secara legalitas ia tidak bisa membuktikan selaku kuasanya. “Maka dari itu dia dianggap oleh majelis hakim, beliau tidak hadir. Tergugat satu yaitu Telkomsel, dan tergugat dua yaitu Telkom,” ucap Gusti. Gusti pun menjelaskan kronologi yang menjadi penyebab sehingga kliennya Vantony Huang, menggugat kedua perusahaan berplat merah tersebut. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #gugat #telkomsel #telkom
“Hari ini sidang kedua panggilan untuk para tergugat. Dan sidang pada hari ini dihadiri oleh tergugat satu yang diwakilkan oleh karyawannya, kemudian untuk tergugat dua itu tidak hadir,” ujar Agus Setiawan Gusti kuasa hukum Vantony Huang.
Lanjut Gusti, meski tergugat satu hadir diwakilkan oleh karyawannya, secara legalitas ia tidak bisa membuktikan selaku kuasanya.
“Maka dari itu dia dianggap oleh majelis hakim, beliau tidak hadir. Tergugat satu yaitu Telkomsel, dan tergugat dua yaitu Telkom,” ucap Gusti.
Gusti pun menjelaskan kronologi yang menjadi penyebab sehingga kliennya Vantony Huang, menggugat kedua perusahaan berplat merah tersebut.
“Mulanya peristiwa yang dialami klien kami ini diawali sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2023,” kata Gusti.
“Yang mana beberapa kartu atau sim card Hallo milik klien kami ini, diduga keras terdapat penyalahgunaan. Kita pun tidak tau bagaimana bisa, karena kalau kita bicara sistem ini harus dimonitor, harus bisa terdeteksi,” sambungnya.
Gitupun sesuai dengan undan-undang Pasal 4 nomor 8 tahun 1999, menurut Gusti kliennya seharusnya mendapatkan beberapa hak.
Adapun hak yang harus didapatkan kliennya yaitu, hak kenyamanan, hak kepedulian, hak untuk memperjuangkan apa yang menjadi kerugian kliennya.
“Dan seharusnya, pihak Telkomsel memperbaiki apa yang menjadi keluhan klien kami,” ucap Gusti.
Gitu pun, Gusti menegaskan semua orang sama dimata hukum atau yang biasa disebut Equality Before The Law.
“Maka dari itu klien kami membawa permasalahan ini ke persidangan, agar haknya dapat terpenuhi,” ucap Gusti.
Sementara itu, sidang gugatan tersebut selanjutnya akan kembali digelar pada 27 Oktober 2025. (Red)