Topiksumut.id, MEDAN – Pemerintah pusat diminta turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga.
Antony meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk memeriksa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Inspektur Provinsi, dan Kepala BKD Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hukuman disiplin berat kepada sejumlah ASN.
“Kami meminta pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembinaan yang wajar, bahkan melampaui putusan pengadilan,” ujar Antony, dilansir dari Tribun Medan, Minggu (29/6/2025).
Lebih lanjut, Antony menyoroti masuknya sejumlah pejabat dari Pemko Medan ke jajaran Pemprov Sumut tanpa melalui seleksi terbuka yang adil.
Mereka antara lain Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag dan Alexander Sinulingga Kadis Pendidikan, dan Sutan Tolang Lubis Kepala BKD merangkap Plt Kepala BKAD.
“Seakan ada anak emas dan anak tiri dalam tubuh ASN Pemprov Sumut. Pejabat blok Medan dari Pemko Medan justru seperti kebal hukum, tidak tersentuh audit atau investigasi,” katanya.
Antony mempertanyakan mengapa para ASN eks Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan under pass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.
“Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini,” tegasnya.
Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.
“Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten dan kota di Sumut,” pungkasnya. (Red)