Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Agung (Kajagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini diduga berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 seluruh Indonesia.
Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun. Namun dalam kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar.
Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.
Hal ini kian terang benderang saat wartawan melakukan penelusuran disalahsatu sekolah yang berada di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun sekolah yang dimaksud yaitu, SMP Negeri 15 Islam Terpadu Kota Binjai.
Amatan wartawan Chromebook tersebut bermerek Zyrex.
Adapun speksifikasinya dengan processor Intel(R) Celeron(R) N4500 @1.10GHz, dan RAM atau memory sebesar 4GB.
“Kami mendapatkan Chromebook pada tahun 2021 lalu,” ujar Pradana salahseorang guru didampingi Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Islam Terpadu, Dian, Kamis (17/7/2025).
Lanjut Pradana, mulanya pihak sekolah mendapat surat dari Kemendikbudristek. Kemudian mereka melakukan Bimtek di Hotel Le Polonia Kota Medan selama tiga hari.
“Setelah bimtek selesai, kemudian setelah itu kami mendapat Chromebook ini. Ada 15 unit Chromebook yang kami peroleh,” ujar Pradana.
“Unitnya pada saat kami peroleh, kondisinya masih baru,” sambungnya.
Sementara itu, menurut Pradana, Chromebook ini sangat bermanfaat untuk menunjang UNBK di SMP Negeri Islam Terpadu Kota Binjai.
“Yang hanya bisa menggunakan Chromebook ini hanya guru dan murid. Karena ini mamakai akun belajar dan sepenuhnya dikontrol oleh Kemendikbudristek. Sejauh kondisi chromebook kondisinya masih bagus tidak ada masalah,” kata Pradana.
“Artinya dikontrol, misalnya ini wallpaper tidak bisa diganti. Dan ini kalau hilang, selain guru di sini tidak bisa pakai, karena harus pakai akun belajar,” tambahnya.
Diketahui informasi yang diperoleh wartawan, para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu.
Yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022.
Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T (Tertinggal, terdepan, dan terluar).
Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); serta
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS). (Red)