Topiksumut.id, BINJAI – Seorang pria paruh baya di Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial BAG alias Ade (52) tak bisa berbuat banyak usai diciduk polisi.
Pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor merek Vario BK 5463 AFS di Jalan Gugus Depan, Lingkungan II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Awal kejadian, pada saat itu korban atasnama Risnawati (30) pulang dari rumah orangtuanya. Kemudian setelah kembali dan tiba dirumahnya di Jalan Gugus Depan, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya dengan posisi stang sepeda motor terkunci,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (20/10/2025).
Lanjut Junaidi, setelah korban memastikan stang sepeda motornya terkunci, korban masuk kedalam rumah serta menggantungkan kunci kendaraannya di dinding dekat pintu masuk rumah.
Korban pun langsung menyiapkan sarapan pagi untuk suami. Pada saat menghidangkan sarapan, korban dan suaminya melihat tersangka Ade mengambil sepeda motor.
“Korban berteriak “maling-maling”. Bahkan korban dan suaminya sempat mengejar dengan menggunakan sepeda motor. Sampai di Jalan Samanhudi, tersangka namun tidak ditemukan,” kata Junaidi.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP guna dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, personel mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.
“Personel langsung gerak cepat sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BAG alias Ade yang saat itu sedang berada di Jalan Gugus Depan, Lingkungan II, Kelurahan Bergham, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (17/10/25) pukul 19.00 WIB,” ujar Junaidi.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Binjai Kota serta dipersangkakan melanggar pasal 363 subsider 362 KUHPidana,” tutupnya. (Red)