Topiksumut.id, BINJAI – Tak membutuhkan waktu lama, Sat Reskrim Polres Binjau menaiki status perkara perusakan tanaman masyarakat yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, ke tahap penyidikan.
Artinya tidak lama lagi penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara pengerusakan tanaman yang dilaporkan oleh Jusen Surbakti (48).
Adapun terlapornya oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Sei Bingai, Langkat berinisial TT.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian sudah mengetahui laporan dimaksud ketika dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
“Sudah dua kali diperiksa (oknum kades), tahap lidik (penyelidkan) dan sidik (penyidikan),” ujar Hizkia.
Penyelidikan yang dilakukan penyelidik mendapati unsur pidananya atas laporan dugaan perusakan tanaman masyarakat tersebut. Karenanya, penyelidik meningkatkan status perkaranya menjadi penyidikan.
“Sudah naik sidik, ya (penyidikan),” kata Hizkia.
Disoal apakah ada yang melakukan intervensi, Hizkia menepisnya.
“Tidak ada yang intervensi,” ucap Hizkia.
Terpisah, oknum kades selaku terlapor ketika dikonfirmasi, tidak memberikan jawabannya. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada oknum kades TT itu tidak digubrisnya untuk keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebelumnya, korban Jusen Surbakti melaporkan perusakan tanaman jambu biji sebanyak 240 batang ke Polres Binjai pada awal Agustus 2025 kemarin.
Oknum kades melakukan perusakan itu diduga melalui orang suruhannya.
Dugaan itu terungkap ketika korban menghentikan orang tak dikenal yang tengah merusak tanaman jambu bijinya.
“Saya sampai di ladang sudah bertumbangan pohon jambu biji dan melihat orang sedang merusaknya dengan chainsaw. Kemudian saya tahan orang-orang itu dan saya tanya, lalu mereka menjawab kalau kepala desa yang nyuruh,” ujar korban saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.
Oknum kades itu merusak tanaman jambu biji korban yang sedang produksi dan siap panen di atas lahan seluas 5280 meter persegi.
Mendengar ucapan OTK atas suruhan oknum kades, korban meminta agar terlapor hadir melalui orang suruhannya, di ladang miliknya, Desa Pasar VIII Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
Setibanya di ladang, oknum kades itu menunjukkan perlakuan dan sikap arogannya.
“Dengan terang-terangan di depan saya, dibayarnya upah kepada orang-orang suruhan yang merusak tanaman jambu saya. Bahkan, kades itu bilang kalau polisi mau dari polsek, polres, itu tanggung jawabnya, semua harus melalui dia (oknum kades),” ucap Jusen.
Ironisnya, oknum kades melakukan perusakan tidak hanya sekali. Sebelum dilaporkan, oknum kades tersebut sudah merusaknya.
Setelah dipolisikan, oknum kades itu malah kembali merusaknya.
“Setelah 5 hari dilaporkan ke polisi, tanaman kami tetap dirusak, ditebangi pakai chainsaw. Harusnya kades mengayomi dan melindungi masyarakat, ini malah sebaliknya, bersikap arogan serta tidak takut hukum, meski sudah dilaporkan tetap merusak tanaman milik masyarakatnya,” tutup Jusen. (Red)