Topiksumut.id, BINJAI – Dugaan pelecehan terhadap salahsatu siswi yang diduga dilakukan oleh salahsatu oknum kepala bidang (Kabid) di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berbuntut panjang
Terlapor berinisial UG yang merupakan seorang pejabat eselon III itu melaporkan balik orangtua pelajar atau siswi yang diduga mendapat pelecehan saat praktik kerja lapangan (PKL).
Adapun orangtua siswi tersebut berinisial RIR. Artinya, RIR selaku orangtua korban dugaan pelecehan dilaporkan UG ke Polres Binjai atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan itu mendarat di Polres Binjai pada pertengahan Agustus 2025.
UG menceritakan, dua pelajar tingkat menengah atas atau sederajat berinisial FA dan SS melakukan PKL pada Januari 2025.
“Bulan Januari 2025 datang ke kepegawaian magang selama 3 bulan dan diletak ke bidang saya. Dalam 3 bulan itu, cuma seminggu masuk,” ucap UG, dikutip dari Tribun Medan, Sabtu (18/10/2025).
Karena itu, UG menegur kedua pelajar PKL tersebut dan memberinya banyak tugas. Namun, kata UG, kedua pelajar itu agak keberatan.
“Saya kasih kerjaan banyak, agak keberatan mereka dan saya agak kecewa dengan kerjaannya, saya tegur. Namun, dia lapor sama orangtuanya, dia lapor pelecehan,” ujar UG.
“Orangtua datang di akhir bulan Januari ke ruangan saya tanpa melalui dari sekolah, saya pun terkejut. Kenapa bisa datang ke saya, harusnya kan melalui sekolah, di situ memfoto saya, memframing bahwasanya saya melakukan pelecehan,” sambungnya.
UG menegaskan, tidak ada melakukan pelecehan sedikit pun terhadap pelajar PKL tersebut.
“Sedikitpun saya tidak ada melakukan, tapi membuat itu framing,” kata UG.
Singkat cerita, persoalan ini diselesaikan UG di sekolah kedua pelajar tersebut.
“Saya bawa ke sekolah, harusnya dia yang lapor sekolah tapi (orangtua FS bilang) sekolah gak menggubris. Saya telepon kepala sekolah, kita buat pertemuan bulan Februari tanggal 2,” ucap UG.
“Saya beserta anggota 2 orang, dan kedua orangtua siswa. Di sini (pertemuan sekolah) sudah sepakat damai, tapi orang tua FS merasa gak. Pihak sekolah, kepala sekolah, guru pembimbing sepakat berdamai, gak usah diperpanjang tapi dia (orangtua FS) merasa kecewa,” tambahnya.
Kepada UG, RIR yang kini dilaporkannya meminta untuk datang ke rumah. Namun, UG menolaknya hingga kini.
“Saya gak mau dibuat negatif di rumahnya, mana tau dikawinkan sama anaknya, apakah ini jebakan tiba-tiba, kita kan gak tau,” ucap UG.
Persoalan yang dialami oleh UG juga mengganggu keluarganya. Banyak yang menghubunginya menanyakan hal tersebut.
Namun, UG memilih tidak menggubris.
“Bulan Agustus 2025 dia buat laporan di tanggal 8, saya ketemu dia (RIR) di bulan 8 juga tanggal 11 di kantor lurah, saya jumpai dia, maunya gimana, ini lurah melakukan mediasi ulang lagi,” kata UG.
Artinya, persoalan itu kembali dimediasi kali kedua. Pertama di sekolah FS beserta kedua orangtua pelajar dan kali kedua di kantor lurah tempat tinggal RIR.
Persoalan ini, UG menyebut, sudah meminta maaf tapi gak direspon dengan baik. Alasan dia minta maaf sebagai bentuk ASN dan pimpinan bidang tempat kedua pelajar melakukan PKL.
Bukan berarti mengakui kesalahan atas dugaan atau tuduhan yang disampaikan RIR.
“Saya merasa gak berbuat, menyenggol pun gak ada, seolah memframing memegang tangan, memegang paha, menyenggol badan dari belakang, gak ada sedikitpun. Boleh tanya sama saksi itu di ruangan, ada 13 orang,” ucap UG.
Dalam pertemuan di kantor lurah itu, kedua belah pihak juga sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan yang dibubuhi tandatangan di atas materai.
Oleh lurah, kata UG, menyarankan untuk memberi sejumlah uang tunai kepada keluarga RIR.
Menurut UG, RIR menerima uang perdamaian tersebut. Namun secara mendadak pada malam hari, RIR malah menolak.
“Dibilang lurah kasih lah sejuta untuk neneknya salamkan, siapkan amplop dan surat damai. Tiba malam gak terima, ini hanya Rp1 juta gak mau, gak sesuai kesepakatan,” kata UG.
“Saya lapor balik pencemaran nama baik, awalnya mau buat pemerasan, tapi saya gak mau. Saya buat laporan balik, disenggol pun gak anaknya, uang Rp1 juta dikembalikan kepada lurah,” tutupnya. (Red)