Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jual Ekstasi dan Happy Five ke Polisi, Sekuriti Diskotek Blue Sky Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18/12/2025
in Kriminal
0
Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap Usai Digerebek Polda Sumut, Ekstasi dan H5 Disita

Suasana Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menggelar event yang mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan, pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, sekuriti Diskotek Blue Sky.

Usai empat kali ditunda, terdakwa yang bekerja sebagai sekuriti pada Diskotek Blue Sky yang kini berubah nama menjadi Dragon Fly itu, dituntut sembilan tahun kurungan penjara oleh penuntut umum.

Baca Juga

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026

 

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat.

“Ya, sudah dibacakan tuntutan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (18/12/2025).

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu atau metafetamina. Terdakwa dinyatakan melanggar pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.

“Terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ucap Nardo.

ADVERTISEMENT

Terhadap barang bukti berupa enam butir pil ekstasi dan 16 butir pil happy five dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 600 ribu, dirampas untuk negara.

Terdakwa Mimpin Ginting akan mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim pada Senin (5/1/2026) mendatang.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin.

Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp 50 ribu.

Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Tags: Blue SkyDiskotekEkstasiHappy FiveIndonesiaKecamatan BahorokKriminalNasionalPolda SumutPolres LangkatSekuritiSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pria Paruh Baya Bongkar Bengkel Sepeda Motor di Kota Binjai, Puluhan Botol Oli Raib Dicuri

Next Post

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Menarik Lainnya

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

19/03/2026
Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polres Pakpak Bharat Ringkus Tersangka Penganiayaan Pasutri

16/03/2026
Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

Di Bulan Puasa, BNNP Sumut Razia Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Orang Positif Narkoba

15/03/2026
Next Post
Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

Malam Ini FIFA Match Day Timnas Indonesia Vs Taiwan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Malam Ini FIFA Match Day Timnas Indonesia Vs Taiwan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

05/09/2025
Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

14 SPPG di Langkat Kembali Dinyatakan Layak Beroperasi Oleh BGN, Berikut Daftarnya

12/03/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net