Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, sekuriti Diskotek Blue Sky.
Usai empat kali ditunda, terdakwa yang bekerja sebagai sekuriti pada Diskotek Blue Sky yang kini berubah nama menjadi Dragon Fly itu, dituntut sembilan tahun kurungan penjara oleh penuntut umum.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat.
“Ya, sudah dibacakan tuntutan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (18/12/2025).
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu atau metafetamina. Terdakwa dinyatakan melanggar pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.
“Terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ucap Nardo.
Terhadap barang bukti berupa enam butir pil ekstasi dan 16 butir pil happy five dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 600 ribu, dirampas untuk negara.
Terdakwa Mimpin Ginting akan mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim pada Senin (5/1/2026) mendatang.
Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin.
Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.
Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.
Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.
Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp 50 ribu.
Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.
Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)








