Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jual Ekstasi dan Happy Five ke Polisi, Sekuriti Diskotek Blue Sky Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap Usai Digerebek Polda Sumut, Ekstasi dan H5 Disita

Suasana Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menggelar event yang mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan, pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, sekuriti Diskotek Blue Sky.

Usai empat kali ditunda, terdakwa yang bekerja sebagai sekuriti pada Diskotek Blue Sky yang kini berubah nama menjadi Dragon Fly itu, dituntut sembilan tahun kurungan penjara oleh penuntut umum.

Baca Juga

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026

 

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat.

“Ya, sudah dibacakan tuntutan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kamis (18/12/2025).

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu atau metafetamina. Terdakwa dinyatakan melanggar pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.

“Terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ucap Nardo.

ADVERTISEMENT

Terhadap barang bukti berupa enam butir pil ekstasi dan 16 butir pil happy five dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 600 ribu, dirampas untuk negara.

Terdakwa Mimpin Ginting akan mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim pada Senin (5/1/2026) mendatang.

Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin.

Pasca pengungkapan ini, Ditres Narkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.

Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky.

Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp 300 ribu per butirnya.

Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp 250 ribu, dengan keuntungan Rp 50 ribu.

Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.

Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Tags: Blue SkyDiskotekEkstasiHappy FiveIndonesiaKecamatan BahorokKriminalNasionalPolda SumutPolres LangkatSekuritiSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pria Paruh Baya Bongkar Bengkel Sepeda Motor di Kota Binjai, Puluhan Botol Oli Raib Dicuri

Next Post

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Menarik Lainnya

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

Oknum Perwira Unit Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Polda Sumut : Masih Dicek

03/02/2026
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

02/02/2026
Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

Diduga Ada Oknum Polisi Main Mata dengan Mafia Jadinya Penindakan Galian C di Bahorok tak Optimal

02/02/2026
Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Ganja Usai Tangkap 3 Pria yang Resahkan Masyarakat Kota Binjai

30/01/2026
Next Post
Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Temani Perjalanan Pulang Dan Kebersamaan Akhir Tahun, Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik Di Bandara Kualanamu

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Rekomendasi

KONI Langkat Beri Dana Pembinaan Rp 10 Juta ke Masing-Masing Kecamatan Jelang PORKAB

KONI Langkat Beri Dana Pembinaan Rp 10 Juta ke Masing-Masing Kecamatan Jelang PORKAB

19/06/2025
Diduga Mendapat Teror, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Mendadak di Kualanamu

Diduga Mendapat Teror, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Mendadak di Kualanamu

17/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net