Topiksumut.id,  SIDIKALANG – Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) meluncurkan buku “Dairi Menang” dalam perjuangannya melawan PT Dairi Prima Mineral. Buku ini diluncurkan dalam sebuah diskusi publik di Aula Pesada Jalan Empat Lima Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (7/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan warga yang terlibat langsung dalam perjuangan penyelamatan lingkungan di Kabupaten Dairi.

Buku tersebut mendokumentasikan perjalanan panjang perjuangan masyarakat Dairi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di dalamnya terangkum pengalaman warga, dinamika advokasi, proses hukum hingga masyarakat Dairi berhasil dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 24 Juli 2023, dan Mahkamah Agung pada Tanggal 12 Agustus 2024 sehingga ijin lingkungan PT.DPM berhasil dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Peluncuran buku ini menghadirkan Muhammad Jamil, pengacara warga Dairi (JATAM) dan Tioman Simangunsong (Warga Dairi) sebagai narasumber. Sementara itu, penanggap terhadap isi buku disampaikan oleh Janpatar Simamora, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, dan diskusi dipandu oleh Marsen Sinaga sebagai moderator yang juga merupakan penyunting Buku “Dairi Menang” .

Tioman Simangunsong Warga Parongil, selaku penulis buku menceritakan bagaimana pengalamannya dalam berjuang hingga menjadi saksi di pengadilan. Dia menghimbau kepada anak muda supaya menjadi garda terdepan dalam berjuang dan melanjutkan perjuangan orang tua yang saat ini juga sedang berjuang.

“Saya juga menyampaikan harapan supaya Pemerintah mendengar suara jeritan masyarakat yang akan menderita akibat kehadiran perusahaan tambang DPM, ” katanya.

Muhammad Jamil selaku pengacara Warga Dairi mengatakan bahwa buku ini juga menjadi alat advokasi, argumentasi hukum.

Dia juga menegaskan bahwa dalam melawan perusahaan tambang bukan hanya melalui Litigasi atau Gugatan, tapi juga melalui non litigasi dengan memperkuat solidaritas warga akar rumput.

“Tentu dengan buku ini kami berharap ini menjadi catatan sejarah dan sumber inspirasi bagi perjuangan di tempat lain. Alat senjata rakyat ketika masyarakat bersatu dan konsisten memperjuangkan keadilan,” tambahnya.

Saat ini SK lingkungan PT.DPM yang baru sudah dikeluarkan kembali oleh MenLHK hal ini membuktikan bahwa Memteri Lingkungan Hidup telah melanggar kewajibannya yang seharusnya mementingkan kepentingan rakyat.

Sementara itu, Janpatar Simamora menanggapi isi buku, dirinya mengapresiasi atas penulisan buku yang ditulis oleh warga Dairi sebagai bahan kenangan dan juga sejarah perjalanan panjang warga Dairi.

Janpatar juga mengatakan bahwa kemenangan yang dialami oleh warga masih harus dipertanggungjawabkan dengan memperjuangkan kembali.

“Jangan lengah dengan kemenangan ini karena Kita tidak bisa berdiam diri untuk memperoleh hak , tapi harus kita perjuangkan demi mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk bapak ibu yang mau menulis dan harapannya tidak berhenti dengan perjuangan ini,”sebutnya.

Melalui buku ini, penyusun berharap pengalaman perjuangan masyarakat Dairi tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran bagi berbagai komunitas yang menghadapi persoalan serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Semua pihak atau peserta yang hadir diharapkan dapat menjadikan buku “Dairi Menang” sebagai bahan diskusi, referensi, dan inspirasi dalam memperjuangkan keadilan lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat. (alv)