Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Silpa Rp 1,2 Miliar Realisasi Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai Tak Tercatat di LHP BPK

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Pemko Binjai Gempar, Oknum Kabid dan Staf di BPKPAD Diduga Lecehkan 2 Siswi SMK saat PKL

Suasana Kantor BPKPAD yang berada di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (27/6/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Realisasi Dana Isentif Fiskal Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sebesar Rp 20,8 miliar, menyisahkan lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebanyak Rp 1,2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

DPC Peradi SAI Gelar Ujian Profesi Advokat di Kampus UPH Medan

DPC Peradi SAI Gelar Ujian Profesi Advokat di Kampus UPH Medan

24/01/2026
BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

24/01/2026

Toga menyatakan ada silpa dalam realisasi dana insentif fiskal.

Namun pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 tidak mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tersebut.

Menanggapi LHP BPK yang tidak mencatat silpa pada realisasi dana insentif fiskal, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyebut, umumnya silpa selalu dituliskan jika memang ada.

“Silpa penyebabnya bisa karena adanya pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak kerja (satu tahun anggaran) atau ada transfer dari pusat yang dikirim saat akhir tahun anggaran yang tidak dapat digunakan untuk membayar pekerjaan. Biasanya dalam LHP BPK, Silpa biasanya dicantumkan jika memang ada. Silpa adalah kelebihan anggaran yang tidak terpakai dari suatu periode anggaran,” kata Elfenda, Selasa (19/8/2025).

“LHP BPK adalah laporan resmi yang memuat hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jika ada Silpa yang signifikan, BPK akan mencatatnya. Jika seorang pejabat menyatakan adanya Silpa, namun laporan BPK tidak menunjukkannya, maka ada beberapa kemungkinan,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pertama, kata Elfenda, perbedaan waktu pencatatan antara pernyataan pejabat dan waktu audit BPK. Kedua, terjadi perbedaaan interpretasi atau klasifikasi terkait dana tersebut.

“Ketiga, ketidaksesuaian data, di mana pernyataan pejabat tidak didukung oleh data akuntansi yang valid dan diverifikasi. Keempat, kemungkinan mengaburkan kode rekening yang bisa menjadi tindakan yang sangat serius dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap Elfenda.

Lanjut Elfenda, kode rekening berfungsi sebagai identitas dan klasifikasi setiap transaksi keuangan, agar sesuai dengan peruntukannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bisa saja untuk menghindari adanya pengawasan bila ada kemungkinan penyimpangan, untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya. Hal ini juga bisa menyebabkan tumpang tindih anggaran, di mana satu kegiatan dibiayai oleh lebih dari satu sumber dana, yang merupakan bentuk pemborosan atau bahkan penyalahgunaan,” kata Elfenda.

Sedangkan itu, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah memilih kabur saat hendak diwawancarai usai rapat paripurna dengan agenda mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPRD, Jumat (15/8/2024) kemarin.

Amir beralasan hendak Salat Jumat. Namun amatan wartawan di jam dinding yang terpasang, Salat Jumat berkumandang sekitar 30 menit lagi.

“Mau Jumatan,” singkat Amir.

Begitu juga Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga saat dikonfirmasi soal silpa tersebut, ia tak memberikan komentarnya.

Sebelumnya, persoalan dana insentif fiskal yang disoroti mahasiswa disebutkan awalnya diterima Pemko Binjai sebesar Rp 32 miliar. Namun, BPKPAD Binjai menepisnya dan menyebut Rp 20,8 miliar.

Dana insentif fiskal yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan itu malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan.

Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Informasi diperoleh, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp 5 miliar saja.

Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp 5 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal.

Sejauh ini hingga 4 bulan berlalu proses penyelidikan, penyelidik tindak pidana khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (Red)

Tags: AuditorBPKDana Isentif FiskalIndonesiaKota BinjaiLHPNasionalRealisasiSilpaSumatera UtaraSumut
Previous Post

Auditor Endus Dugaan Korupsi Proyek yang Dipecah Pada Pembangunan Sekolah di Langkat

Next Post

WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

Menarik Lainnya

DPC Peradi SAI Gelar Ujian Profesi Advokat di Kampus UPH Medan

DPC Peradi SAI Gelar Ujian Profesi Advokat di Kampus UPH Medan

24/01/2026
BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

24/01/2026
Eks Kadiskominfo Sumut Terpidana Korupsi Bebas Main HP dan Laptop, Kini Pindah ke Nusakambangan

Eks Kadiskominfo Sumut Terpidana Korupsi Bebas Main HP dan Laptop, Kini Pindah ke Nusakambangan

24/01/2026
Aksi Sosial Karyawan XLSMART, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Medan

Aksi Sosial Karyawan XLSMART, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Medan

23/01/2026
Next Post
WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ternyata Ini Alasan Musa Rajekshah tak Bisa Maju Jadi Calon Ketua DPD Golkar Sumut

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Rekomendasi

Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap di Dalam Rumah saat Konsumsi Sabu, Sempat Mau Kabur

Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap di Dalam Rumah saat Konsumsi Sabu, Sempat Mau Kabur

25/11/2025
Pria di Karo Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin pada Bagian Kepala dan Dada

Pria di Karo Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin pada Bagian Kepala dan Dada

21/12/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net