Topiksumut.id, BINJAI – Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sumatera Utara, angkat bicara soal pungutan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham.
Pungutan parkir di RSUD Djoelham masih terus menjadi sorotan di tengah pelayanan publik kepada pasien yang diduga masih buruk.
Sayangnya, manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu masih terus diam saat dikonfirmasi.
Dinas Perhubungan Binjai mengatakan jika mereka tidak pernah mengeluarkan izin terkait pungutan retribusi parkir di RSUD Djoelham Binjai.
“Saya semalam ditelpon Direktur RSUD Djoelham, dr Romy. Beliau meminta masukan dari saya terkait pungutan parkir. Saya sampaikan ke beliau agar meminta pak sekda mengundang pihak terkait untuk membahas tentang parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Harimin Tarigan, Rabu (7/1/2026).
Lanjut Harimin, memang pungutan parkir di RSUD Djoelham diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun secara teknis, Dishub Binjai tidak diberi kewenangan mengeluarkan izin.
Menurut Harimin, turunan dari perda yakni peraturan wali kota (perwal) belum ada dan saat ini tengah digodok.
Gitupun Harimin menguraikan, retribusi parkir ada dua kategori, umum dan khusus.
Parkir tepi jalan merupakan retribusi umum dan khusus yang dilakukan retribusi si tempat khusus di atas lahan milik pemerintah.
“Parkir di tepi jalan pemungutan retribusinya dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai. Lalu di Perda nomor 1 tahun 2024 ini ada parkir tempat khusus di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Djoelham,” kata Harimin.
“RSUD Djoelham bukan kategori pajak parkir, tapi parkir khusus yang disediakan pemerintah. Dan itu sah dan legal menurut Perda nomor 1 tahun 2024,” sambungnya.
Terkait perizinan dari dinas perhubungan, di dalam perda tidak ada disebutkan. Bahkan kata Harimin, tidak ada satu kata pun di dalam perda yang menyatakan dinas perhubungan berikan izin.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kewenangan dishub mengeluarkan izin dalam retribusi parkir di RSUD Djoelham.
“Kecuali nanti dalam peraturan wali kota ditegaskan kembali, kami sebagai pembina teknis perparkiran, kami melakukan pengawasan pembinaan dan pengendalian, itu lain cerita. Peraturan wali kota saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum Pemko Binjai,” ucap Harimin.
Harimin menjelaskan, retribusi parkir itu diurus oleh RSUD Djoelham yang bekerjasama dengan pihak ketiga.
“BLUD dia yang mengurus rumah tangganya sendiri. Berarti RSUD Djoelham perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ditandatangani oleh Direktur RSUD, clearkan,” ucap Harimin.
Soal parkir di RSUD Djoelham menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bahkan, pihak ketiga yang mengelola itu juga buka suara dan berujar bahwa telah mendapat restu dari Dishub Binjai.
Soal sudah mengantongi izin dari dishub yang disampaikan pihak ketiga itu, Harimin sudah mengetahui.
“Pak wali sudah menanyakan saya, sudah saya jelaskan bagaimana peraturannya. Saya memang gak tau itu pihak ketiga RSUD Djoelham, karena syaa tidak ikut penandatanganan MoU. Di administrasi pemerintahan, tidak laku cakap-cakap, yang laku bukti autentik, ada enggak saya tandatangani izin,” kata Harimin.
Parkir berbayar pada RSUD Djoelham dilakukan menejemen dengan mendirikan portal pada pintu masuk dan keluar yang dikelola PT Sam. Sayangnya, kebijakan itu diterapkan di tengah wajah pelayanan RSUD Djoelham yang diduga masih buruk.
Tidak hanya menyasar pada pasien maupun keluarga dan kerabat yang hendak menjenguk, kebijakan ini disebut juga menyasar kepada tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi pemerintahan tersebut.
Menariknya, Plt Direktur RSUD Djoelham, dr Romy Ananda sempat terpantau parkir kendaraan di Balai Kota Binjai.
Memang dari balai kota, ada jalur yang dapat keluar di belakang RSUD Djoelham. Langkah dr Romy diduga untuk menghindar dari tarif parkir yang dikelola swasta tersebut
Sedangkan pelayanan buruk, pernah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi.
Jiji turun atas arahan dan perintah dari wali kota. Dia turun karena banyak mendapat laporan buruk terkait pelayanannya.
Dalam sidak, Jiji berkeliling melihat pelayanan dan fasilitas yang ada di RSUD Djoelham. Mulai dari ruang IGD, ruang rawat inap pasien hingga ruang cuci darah.
Di lantai emlat RSUD Djoelham, Jiji terkejut ketika masuk ke ruangan rawat inap pasien. Kondisi ruangan itu yang membuat Jiji kaget.
Suasana panas di ruangan itu lantaran air conditioner tidak menyala atau padam. Pasien di dalam pun menggunakan kipas manual untuk mendinginkan suhu tubuhnya.
Jiji kembali dikejutkan melihat fasilitas berupa wastafel yang rusak dan tidak berfungsi. Dia juga mengecek kamar mandi yang ada di dalam ruangan pasien.
Diketahui, seorang pasien atas nama R br Ketaren (75) meninggal dunia saat sedang melakukan cuci darah kedua di RSUD Djoelham.
Anak korban merasa tak puas dan ganjal atas kematian ibunya.
Sebab sebelum ibunya wafat, alarm mesin cuci darah berbunyi dan muncul tulisan no water. Bahkan anak korban menyurati DPRD dan Inspektorat Binjai untuk menindaklanjuti yang dialami ibunya sebelum meninggal dunia.
Selain pasien cuci darah, pelayanan RSUD Djoelham juga disoroti keluarga Agung Pramana.
Anak Agung yang belum genap satu tahun berinisial MAP harus meninggal dunia karena kelamaan menunggu dokter spesialis anak dan bahkan hingga bermalam.
Alhasil, bayi 11 bulan itu meninggal dunia di RSUD Djoelham pada siang harinya. (Red)








