Topiksumut.id, SIDIKALANG – Kasus perkara terkait perusakan kawasan hutan lindung yang dilaporkan Gakkum Kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Gruti terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun agenda dalam sidang perkara kali ini adalah mendengarkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, yang menyampaikan surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas-Singkil, Banda Aceh, Provinsi Aceh pada Kamis (6/8/2026).

Dalam sidang tersebut, BWS menyebut tidak ada aliran sungai dan garis sempadan sungai di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) berlokasi di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian mengatakan bahwa kehadiranya di Pengadilan sebagai saksi berawal dari adanya surat dari PT GRUTI ke Pemerintan Kabupaten Dairi yang diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mempertanyakan sungai dan sempadanya dengan memberikan 4 titik koordinat.

Adapun ke-4 titik koordinat yang dipermasalahkan itu antara lain.
A. 2⁰39’50”, 98⁰32’6″, 1671,0m, 307⁰
B. 2⁰39’50”, 98⁰32’6″, 1669,0m, 194⁰
C. 2⁰39’50”, 98⁰32’6″, 1669,0m, 111⁰
D. 2,66456,98,5381,1674,0m.

Dimana pada 4 titik kordinat itu, PT GRUTI dipersangkakan menebang pohon di anak sungai dan menutup sungai.

“Lalu, karena Dinas Lingkungan Hidup bukan yang berwenang untuk menentukan kawasan hutan termasuk didalamnya hutan lindung serta sungai dan sempadanya, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi menyurati Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas Singkil di Banda Aceh yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, “ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Kemudian, sesuai surat balasan BWS Sumatera I Alas Singkil, RT/RW Kabupaten Dairi serta surat keterangan dari Kepala Desa Parbuluan VI, menyampaikan bahwa pada 4 koordinat dipertanyakan dimaksud, bukan merupakan sungai dan sempadanya.

“Normatifnya, surat PT GRUTI harus kita jawab, ” ucapnya.

Kasus tersebut tidak hanya memberikan dampak berhentinya operasional PT Gruti. Para pekerja yang selama ini menjadikannya sebagai penopang hidup harus berakhir.

Mantan karyawan kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan keuangan untuk menghidupi keluarga mereka masing-masing.

Manager Operasional PT GRUTI, Kery Sinaga, mengatakan, dampak pencabutan operasional ratusan eks karyawan terpaksa berhenti bekerja.

Kery menerangkan, sebelumnya PT Gruti memiliki buruh harian lepas dan karyawan sebayak 198 orang. Namun usai terjadi pembakaran dan pengrusakan fasilitas perusahaan dilakukan oleh sekelompok orang mengaku menolak kehadiran PT GRUTI, kini jumlah karyawan yang tersisa hanya 42 orang saja.

“Selama beroperasi, PT GRUTI sudah menjalin kemitraan dengan masyarakat secara baik. Kami telah membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) serta menyalurkan Corporate Sosicial Responsibilty (CSR) untuk membantu masyarakat sekitar konsesi PT GRUTI,” kata Kerry.

Sebelumnya, sejumlah karyawan yang namanya tidak bersedia dipublikasi, mengaku sangat menyayangkan pencabutan ijin operasional PT GRUTI.

Akibat pencabutan ijin itu, mereka jadi pengangguran. Ekonom jadi terpuruk, tidak ada pekerjaan yang layak menghidupi anak dan istri. (alv)