Topiksumut.id, DAIRI – Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas beberapa bidang tanah di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi menjadi konflik dengan para pemilik lahan.
Dugaan itu dilontarkan oleh masyarakat Desa Buluduri yang bersebelahan batas dengan beberapa bidang tanah yang SHM-nya telah diterbitkan.
Ada 9 orang masyarakat yang bersempadan batas dengan 13 bidang tanah dalam pengurusan SHM Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024, salah satunya seorang warga berinisial DA.
Kepada awak media, DA, mengungkapakan bahwa mereka tidak pernah diberitahu dan dilibatkan dalam proses penunjukan dan pengukuran batas-batas tanah.
“Pada saat pengurusan ke-13 sertifikat itu, kami tidak pernah diberitahu dan dilibatkan dalam prosesnya, Padahal tanah kami berbatasan langsung.” ujar DA, Senin (15/12/2025).
“Setahu kami, salah satu syarat untuk pengurusan sertifikat tanah, setiap sempadan batas harus dilibatkan. Ini kami ga pernah dilibatkan, tapi kenapa bisa terbit sertifikatnya? Ada apa?,” jelasnya.
Karena merasa tidak pernah dilibatkan, mereka merasa ada dugaan pemalsuan tanda tangan ke-9 orang yang bersempadan batas dengan 13 tanah yang telah disertifikatkan tersebut.
“Apabila ada tanda tangan kami dalam persyaratan batas-batas ke-13 bidang tanah tersebut, kami pastikan itu dipalsukan. Karena kami merasa tidak pernah menandatangani,” tegasnya.
Atas dasar itu, ke-9 orang masyarakat tersebut telah melayangkan surat resmi per tanggal 20 November 2025 kepada Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Dairi untuk membuka dokumen permohonan SHM Program PTSL tahun 2024 untuk diteliti.
“Surat itu kami teruskan juga ke Bupati, Ketua Pengadilan Dairi, Ketua Pengadilan Sumut , tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata DA.
“Persoalan PTSL Buluduri saat ini juga masih dalam proses sengketa di Pengadilan, dan Kepala Desa Buluduri juga masih dalam proses lidik di Polres Dairi. Ada 10 permohonan SHM dari total 212 permohonan yang diajukan dalam Program PTSL 2024 yang disengketakan. Kalau gugatan itu dikabulkan, otomatis dari hampir 200 SHM yang sudah diterbitkan akan dibatalkan,” pungkasnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Dairi, Daud Sitorus ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengarahkan agar mengkonfirmasi kepada Ketua PTSL.
“Konfirmasi ke Ketua PTSL saja ya Bapak,” jawab Daud, sembari menyerahkan nomor Ketua PTSL Kabupaten Dairi.
Saat ditanya terkait apakah ke-13 permohonan SHM yang dipersoalkan memang sudah diterbitkan, Daud mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Dicek dulu ke aplikasinya Bapak. Boleh juga dicek ke Pak Ivan ya,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ivan, Ketua PTSL Kabupaten Dairi mengatakan akan mempelajari dahulu terkait hal itu.
“Kupelajari dulu berkasnya bisa ya bang. Kebetulan aku di BPN Dairi baru 2 bulan, belum paham aku masalah ini. Biar kudiskusikan dulu sama rekanku yang tau masalah ini ya bang,” ujar Ivan.
Senada dengan Kepala BPN Dairi, Ivan juga menjawab akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait apakah memang ke-13 permohonan SHM tersebut sudah diterbitkan.
“Nanti sekalian kucek ya bang,” tutup Ivan.
Adapun ke-13 dokumen permohonan SHM Program PTSL 2024 yang diminta dibuka, yakni serifikat atas nama :
1. SDT, Nomor urut berkas : 179, Nomor berkas : 4530, Tahun berkas 2025, NIB : 205.110.500.798, PBT : 185/2025.
2. SPS, Nomor urut berkas : 173, Nomor berkas : 4157, Tahun berkas 2025, NIB : 205.110.500.570, PBT : 171/2025.
3.MP, Nomor urut berkas : 99, Nomor berkas : 4161, Tahun berkas 2025, NIB : 205.110.500.570, PBT : 171/2025.
4. ES, Nomor urut berkas : 34, Nomor berkas : 3783, Tahun Berkas : 2025, NIB : 205.110.500.940, PBT : 205/2025.
5. SPS, Nomor urut berkas : 181, Nomor berkas : 3779, Tahun berkas 2025, NIB : 205.110.500.763, PBT : 185/2025.
6. SPS, Nomor urut berkas : 182, Nomor berkas : 3931, Tahun berkas 2025, NIB : 205.110.500.938, PBT : 205/2025.
7. RLP, Nomor urut berkas : 159, Nomor berkas : 4517, Tahun berkas 2025. (Alv)








