Topiksumut.id, SIBOLGA – Kantor Bea dan Cukai Sibolga memusnahkan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil dari 103 kali operasi penindakan yang digelar sepanjang Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba.
Goodman menyebutkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.882.244.740 atau hampir dua miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.029.321.160.
“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh stakeholder, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan uang negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujar Goodman.
Ia menegaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara tahun 2025, hasil kolaborasi penindakan antara Bea Cukai Sibolga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai, karena tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
Dalam kesempatan itu, Goodman juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran produk tanpa cukai.
“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, dapat melaporkannya ke kanal pengaduan Bea Cukai Sibolga melalui WhatsApp di 0811-6159-944, atau lewat media sosial resmi kami di Instagram, X, dan Facebook,” tambahnya.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, perwakilan TNI, Kepala KPPN Sibolga Andreas Leiman Silalahi, serta sejumlah OPD dari Pemda Sibolga, Tapteng, Padangsidimpuan, dan awak media. (Sukriadi)








