Topiksumut.id, BINJAI – Termohon Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai hadir pada sidang lanjutan sengketa informasi publik yang digelar di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (4/3/2026).
Namun dalam sidang, majelis komisioner menyemprot termohon lantaran tidak memahami persidangan sengketa informasi publik.
Ditambah lagi, termohon tidak membawa surat kuasa dan parahnya, malah mengirimkan surat tanggapan atas panggilan sidang dengan nomor: 000.1/606/BPKPD/II/2026 yang dikirimkan pada Rabu (25/2/2026) lalu.
Majelis komisioner menilai, hal itu adalah bentuk penghinaan lembaga.
Ketua majelis komisioner, Eddy Syahputra yang membuka sidang. Dari termohon hadir Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai, Nadratul Firda.
Dalam surat tanggapan atas panggilan sidang yang ditandatangani Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba menuliskan bahwa pihaknya tidak memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), baik definitif maupun pelaksana tugas.
Selain itu, dalam surat dituliskan juga bahwa berdasarkan peraturan wali kota nomor 15 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Kota Binjai, maka proses pengajuan permohonan informasi yang dilakukan pemohon belum memenuhi syarat pengajuan permohonan.
Atas surat tanggapan yang dilayangkan BPKPAD Binjai, majelis komisioner semprot termohon.
“Ini ada tanggapan atas panggilan sidang, tidak lazim ini, tidak menghargai lembaga Komisi Informasi,” ujar Anggota Majelis Komisioner, Safii Sitorus.
“Kami akan sampaikan sama pak wali, kami surati ini dengan atas mengirim tanggapan panggilan sidang. Ini bukan LSM, penghinaan, buat tanggapan panggilan sidang, memalukan,” sambungnya.
Tanggapan BPKPAD Binjai itu dinilai sembarang. Sebab, Pemko Binjai meraih predikat tertinggi badan publik informatif dalam ajang Keterbukaan informasi award Provinsi Sumut tahun 2025.
Predikat itu disebut sebagai penghargaan untuk Pemko Binjai dalam mewujudkan informasi publik yang transparan. “Ini siapa yang memutuskan (tanggapan atas panggilan sidang), bisa fatal, pakai kop surat lagi,” tambahnya.
Ketua Majelis Komisioner, Eddy Syahputra menjelaskan, setiap badan publik itu wajib memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Dalam sidang, Eddy menanyakan legalitas termohon yang hadir.
“Apakah termohon hadir di sini ada surat kuasa? Kalau beracara di sini, harus surat kuasa. Kalau surat tugas itu menghadiri saja,” kata Eddy.
“Tidak ada surat kuasa, surat tugas saja,” jawab termohon.
“Kalau surat kuasa, secara khusus bisa mengambil keputusan. Tapi kalau surat tugas, tidak bisa mengambil keputusan, hanya untuk mengikuti sidang saja, bedanya itu,” timpal Eddy lagi.
Di sela penyampaian, pemohon yang merupakan warga Kota Binjai buka suara.
“Izin majelis, saya dari pemohon keberatan,” kata pemohon.
Atas keberatan ini, majelis hakim komisioner mengabulkannya dan sidang pun ditunda ke pekan depan. Sidang sengketa informasi publik ini berkaitan dengan permintaan informasi atau data terkait pengusulan, penerimaan dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 yang dapat dibuka secara terang benderang.
BPKPAD Binjai enggan membeberkan data tersebut hingga akhirnya diadukan ke KI Provinsi Sumut dan kini sudah masuk dalam persidangan nonlitigasi.
Anggota Majelis Komisioner, Safii Sitorus kembali mengingatkan termohon agar hadir pada kesempatan selanjutnya dengan membawa surat kuasa untuk pengambilan keputusan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan dana insentif fiskal tersebut.
“Tolong dibawa dokumen fiskal ini, jangan kosong-kosong begini. Ditanggapi lah laporan masyarakat itu, sudah jadi polemik di tengah masyarakat,” ungkap Safii.
Anggota Majelis Komisioner lain, Abdul Harris juga menyayangkan sikap Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga yang tidak paham dengan PPID bahwa di setiap OPD sudah ada.
“Perlu diberi pemahaman, memang sangat fatal ini, kepala badan gak ngerti. Pak Erwin Toga Purba SSos MSP lagi, masa dia gak baca,” kata Harris.
“Saya keberatan, mau saya surati ke wali kota dan kementerian. Kepala badan tidak paham, saya heran dan ini bisa dievaluasi, ganti Pak Purba ini, gak bagus, saya tersinggung,” bebernya.
Keterbukaan informasi itu diatur dalam Undang-Undang No 14/2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Terpisah, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba tidak menjawab konfirmasi wartawan. (red)








