Topiksumut.id, LANGKAT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menegaskan Diskotek DF yang berada dikawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, tak mengantongi izin.
“Intinya dari awal pertama diskotek itu beroperasi, tidak ada izinnya dalam bentuk apapun,” ujar Kepala DPMP2TSP Langkat, Edi Suratman, dilansir dari T Selasa (25/11/2025).
Disinggung soal langkah yang diambil, Edi menjelaskan sudah dilakukan oleh Satpol PP.
“Langkah-langkah yang diambil, sudah dilakukan oleh Satpol PP Langkat. Mereka sudah membuat surat peringatan ke pengelola diskotek,” kata Edi.
“Karena penertiban dan keamanan serta penegakan perda diranah Satpol PP,” sambungnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay mendesak agar Satpol PP Langkat untuk berkolaborasi dengan kepolisian, MUI, BNN, TNI merobohkan diskotek tersebut.
“Publik pasti mendukung diskotek tersebut dirobohkan,” kata Rahim.
Masyarakat menanti ketegasan Satpol PP. Lanjut Rahim, kalau tidak tegas dan dugaan mengulur perobohan berarti ada ‘sesuatu’.
“Apakah sudah dapat? Atau diskoteknya miliki ‘beking’ yang kuat sehingga tidak berani dirobohkan. Hal tersebut tinggal koordinasi dengan Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut untuk merobohkan diskotek tersebut,” ucap Rahim.
“Kabarnya tempat tersebut izinnya tempat karaoke dan penginapan. Tapi kenapa ada diskoteknya? Ini kan sudah membohongi Pemkab Langkat dan diduga melanggar peraturan. Jadi tinggal tindak tegas saja,” tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam hal ini Satpol PP sudah mengetahui diskotek yang tak mengantongi izin kembali beroperasi dikawasan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Menurut Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, beroperasi kembali tempat hiburan malam itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial.
Bahkan, Dameka menegaskan, pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pengelola atau menejemen tempat disko tersebut.
“Dengan beredarnya video di media sosial tentang keberadaan DF di Bukit Lawang, sudah kita ingatkan secara lisan,” ucap Dameka, Kamis (20/11/2025).
Diskotek DF sebelumnya berinisial BS, sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut usai pengungkapan peredaran narkotika di sana.
Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas kepemilikan 6 butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).
Meski sudah disegel, diskotek itu tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 itu selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.
Dameka melanjutkan, akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola Diskotek DF.
“Apabila tidak diindahkan (peringatan secara lisan), dalam waktu dekat tim terpadu akan turun memberikan surat peringatan tertulis,” kata Dameka
“Sebelumnya tim terpadu telah memberikan larangan untuk usaha yang sama tanpa izin kepada pengelola,” tambahnya. (Red)








