Topiksumut.id, BINJAI – Kepala Lingkungan (Kepling) memiliki potensi risiko dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Mereka tidak mengenal waktu dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Risiko sebagai pelayan masyarakat itu bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Karena itu, kepling agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, saat menggelar sosialisasi kepada kepala lingkungan di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kegiatan ini memberikan edukasi tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko pekerjaan yang mereka hadapi.
“Seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas pekerjaan atau pelayanan sebagai Kepala Lingkungan terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” ucap Syarifah, Senin (30/6/2025).
Lanjut Syarifah, apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pun begitu jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.
“Ketika meninggal dan masih aktif selama tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,” tutup Syarifah. (Red)