Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akan berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkue) pasca mencuat laporan realisasi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun 2024 yang baru 50 persen dari nilai yang diterima.
Tak hanya itu penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pemeriksaan secara itensif dan maraton dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp 20,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengakui, penyelidik akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meminta jadwalnya agar diambil keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal.
“Proses terus berlanjut. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Noprianto, Jumat (20/6/2025).
“Surat sudah kami layangkan, sedang mengatur jadwal untuk datang ke sini,” sambung mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan.
Laporan dana insentif fiskal yang terealisasi 50 persen menimbulkan beragam spekulasi, lantaran Kejari Binjai sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.
Terlebih lagi, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut bahwa, dana insentif fiskal digunakan untuk bayar utang proyek kepada rekanan dengan besaran setengah dari nilai yang diterima.
Artinya, Erwin Toga mengakui adanya proses pembayaran utang dengan menggunakan dana insentif fiskal. Bahkan, Erwin Toga menyebut, realisasi dana insentif fiskal hampir 100 persen dan hanya menyisakan Rp 1,2 miliar.
Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Namun oleh pemerintah kota yang menerima kucuran dana segar dari Kemenkeu itu malah mengalihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan dan langkah tersebut menabrak petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.
Muncul dugaan, pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal dapat dilakukan atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.
Akibat carut marut realisasi dana insentif fiskal, BPKPAD Binjai juga dituding sumber masalah karena diduga ‘bermain’ uang rakyat.
Atas dugaan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejari Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya.
Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.
Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.
Terpisah, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba tidak berada di tempat saat dilakukan konfirmasi ke kantornya, Jalan Jambi, Binjai Selatan.
Juga dengan Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai, Bona Sibero tidak berada di tempat. Jabatan definitif Bona adalah Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Binjai.
Upaya konfirmasi dilakukan ke kantor demi keberimbangan. Sayangnya, pejabat terkait tidak ditempat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait realisasi dana insentif fiskal yang baru 50 persen per Juni 2025.
Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis.
Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri.
“Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi, red) dalam hal mengelola keuangan,” ujar Irwansyah. (Red)