Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Jaksa, Korupsi Bantuan Korban Bencana Alam Rp1,5 Miliar

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Jaksa, Korupsi Bantuan Korban Bencana Alam Rp1,5 Miliar

Kejari Samosir saat merilis kasus korupsi bantuan Kemensos.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga

Proyek di Kota Binjai Diduga Milik Oknum APH Buat Aliran Sungai Bangkatan Menyempit

Proyek Rp986 Juta Perkuatan Jembatan Sungai di Kota Binjai Diduga Perencanaan tak Matang

20/01/2026
Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

20/01/2026

Richard menyampaikan dana yang dikorupsi bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dari tersangka FAK penyidik menemukan bukti-bukti terkait dugaan korupsi. Richard menyebut bahwa total anggaran bantuan itu sebesar Rp.1.515.000.000 yang bersumber dari Kementrian Sosial RI.

Berdasarkan hasil perhitungan, tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516 juta.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelasnya.

Richard menjelaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian Tahun 2023.

Dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

ADVERTISEMENT

Caranya, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari pihak Kementerian Sosial.

Kemudian, tersangka meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Red)

Tags: Bencana AlamDinas SosialIndonesiaJaksaKadisKejaksaanKorupsiNasionalPMDsamosirSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kejaksaan Bongkar Kasus Inalum, Badko HMI : Kejati Sumut tak Tunduk Tekanan Kekuasaan

Next Post

Daya Daihatsu Langkat Manjakan Konsumen dengan Promo DAIFEST Akhir Tahun

Menarik Lainnya

Proyek di Kota Binjai Diduga Milik Oknum APH Buat Aliran Sungai Bangkatan Menyempit

Proyek Rp986 Juta Perkuatan Jembatan Sungai di Kota Binjai Diduga Perencanaan tak Matang

20/01/2026
Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

20/01/2026
Pungutan Parkir di RSUD Djoelham Gak Ada Izin Dinas Perhubungan Kota Binjai

Jukir tak Beri Karcis ke Pengendara, Dishub Binjai Janji Tegur

19/01/2026
Usai Diprotes Masyarakat, Jalan Rusak di Kota Binjai Ditambal Tengah Malam

Usai Diprotes Masyarakat, Jalan Rusak di Kota Binjai Ditambal Tengah Malam

19/01/2026
Next Post
Daya Daihatsu Langkat Luncurkan Promo Akhir Tahun: DAIFEST, Subsidi PNS, hingga Diskon Servis 50 Persen

Daya Daihatsu Langkat Manjakan Konsumen dengan Promo DAIFEST Akhir Tahun

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Terjaring Razia Pengendara Motor Terjatuh di Langkat, Berikut Respon Kasatlantas

Terjaring Razia Pengendara Motor Terjatuh di Langkat, Berikut Respon Kasatlantas

15/08/2025
Kecelakaan Maut di Depan RSU Putri Bidadari Langkat, Seorang Wanita Remuk Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Depan RSU Putri Bidadari Langkat, Seorang Wanita Remuk Terlindas Truk

17/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net