Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Jaksa, Korupsi Bantuan Korban Bencana Alam Rp1,5 Miliar

Redaksi by Redaksi
24/12/2025
in Daerah
0
Kadis Sosial dan PMD Samosir Ditahan Jaksa, Korupsi Bantuan Korban Bencana Alam Rp1,5 Miliar

Kejari Samosir saat merilis kasus korupsi bantuan Kemensos.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

16/04/2026
Pengendara Motor Terjatuh, Proyek Jalan Tambal Sulam di Kota Binjai Makan Korban

Pejabat di Binjai Potensi Sanksi Pidana pada Proyek Tambal Sulam, Langgar UU Lalu Lintas

16/04/2026

Richard menyampaikan dana yang dikorupsi bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dari tersangka FAK penyidik menemukan bukti-bukti terkait dugaan korupsi. Richard menyebut bahwa total anggaran bantuan itu sebesar Rp.1.515.000.000 yang bersumber dari Kementrian Sosial RI.

Berdasarkan hasil perhitungan, tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516 juta.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelasnya.

Richard menjelaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian Tahun 2023.

Dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

ADVERTISEMENT

Caranya, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari pihak Kementerian Sosial.

Kemudian, tersangka meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Red)

Tags: Bencana AlamDinas SosialIndonesiaJaksaKadisKejaksaanKorupsiNasionalPMDsamosirSumatera UtaraSumut
Previous Post

Kejaksaan Bongkar Kasus Inalum, Badko HMI : Kejati Sumut tak Tunduk Tekanan Kekuasaan

Next Post

Daya Daihatsu Langkat Manjakan Konsumen dengan Promo DAIFEST Akhir Tahun

Menarik Lainnya

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

16/04/2026
Pengendara Motor Terjatuh, Proyek Jalan Tambal Sulam di Kota Binjai Makan Korban

Pejabat di Binjai Potensi Sanksi Pidana pada Proyek Tambal Sulam, Langgar UU Lalu Lintas

16/04/2026
BRI Sibolga Salurkan Bansos untuk PKH dan BPNT

BRI Sibolga Salurkan Bansos untuk PKH dan BPNT

16/04/2026
Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Dody Alfayed 2 Kali Mangkir Panggilan Kejari Binjai, Penyidik Akan Tetapkan DPO

15/04/2026
Next Post
Daya Daihatsu Langkat Luncurkan Promo Akhir Tahun: DAIFEST, Subsidi PNS, hingga Diskon Servis 50 Persen

Daya Daihatsu Langkat Manjakan Konsumen dengan Promo DAIFEST Akhir Tahun

Populer

  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Rekomendasi

Status Dinaiki, Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard pada Disdik Langkat

Status Dinaiki, Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard pada Disdik Langkat

15/08/2025
Trafik Barang Tumbuh Signifikan, Pelindo Multi Terminal Group Catat Kinerja Positif Semester I di Tahun 2025

Trafik Barang Tumbuh Signifikan, Pelindo Multi Terminal Group Catat Kinerja Positif Semester I di Tahun 2025

05/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net