Topiksumut.id, LANGKAT – Bupati Langkat, Syah Afandin didesak agar memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Camat Sei Bingai, agar turun ke Desa Pasar VIII Namu Terasi.
Hal itu karena Kantor Desa Pasar VIII NamuTerasi, Kecamatan Sei Bingai, tidak pajang infografik realisasi dana desa tahun 2025 yang tengah berjalan, dan diduga nepotisme.
“Tidak adanya infografik realisasi dana desa yang dipajang secara terbuka, menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak tau kemana dana desa digunakan,” ujar Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Rabu (16/10/2025).
“Untuk itu, saya mendesak Bupati Langkat memerintahkan Camat Sei Bingai beserta Inspektorat dan Dinas PMD untuk segera melakukan inspeksi serta evaluasi terhadap kinerja pemerintahan Desa Pasar VIII Namu Terasi. Penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang baik harus ditegakkan dari level terbawah,” sambungnya.
Rahim juga menanggapi Kantor Desa Pasar VIII Namu Terasi yang jarang buka. Hal tersebut berdampak kepada pelayanan publik.
“Kondisi kantor desa yang hampir selalu tutup dan mengarahkan masyarakat urus administrasi ke rumah pribadi adalah potret buram tata kelola pemerintahan desa yang jauh dari prinsip pelayanan publik yang baik. Hal ini sangat kami sayangkan,” kata Rahim.
Dia menilai, praktik itu menciderai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang sejatinya dijalankan transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Namun, bagi Rahim, hal yang paling dikhawatirkannya adalah tidak dipajangnya infografik realisasi dana desa tahun anggaran 2025 yang tengah berjalan.
“Tidaknya terpampangnya infografik realisasi dana desa di kantor desa menjadi sinyal kuat adanya potensi ketertutupan informasi, yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahui bagaimana dana rakyat dikelola. Kantor desa adalah wajah pemerintah di tingkat terendah,” ujar Rahim.
“Ketika kantor desa tertutup dan pelayanan dialihkan ke rumah pribadi, maka fungsi negara sebagai pelayan rakyat sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rumah pribadi bukanlah tempat yang pantas untuk menyelesaikan urusan administrasi publik,” tambahnya.
Bahkan, Rahim menilai, pelayanan publik di rumah pribadi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kesan diskriminatif dan ruang negosiasi uang tidak sehat.
“Ini adalah bentuk maladministrasi yang menciderai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” ucap Rahim.
Terungkapnya kantor desa jarang buka dan pelayanan masyarakat dialihkan ke rumah pribadi atas laporan masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.
Ketika didatangi wartawan, memang benar Kantor Desa Pasar VIII Namu Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, jarang buka dan bahkan kondisinya tidak terurus.
Ironisnya, infografik realisasi dana desa juga tidak dipajang pada kantor tersebut. Kondisi itu berbanding terbalik dengan kantor desa lain yang menampilkan infografik realisasi dana desa.
Selain itu, masyarakat juga membeberkan dugaan nepotisme yang dilakukan kades berinisial TT tersebut. Adalah diduga mengangkat keponakannya berinisial AS sebagai sekretaris desa dan adik kandung sebagai bendahara berinisial LT.
Menanggapi hal ini, Kades Pasar VIII Namu Terasi, Tuahta Tarigan yang dikonfirmasi memberi jawaban arogan.
“Apa mau mu,” ujar Tuahta.
Mendapat konfirmasi itu, wartawan kemudian menjelaskan tujuan konfirmasi untuk keberimbangan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Tuahta tidak memberi konfirmasi secara utuh. (Red)