Topiksumut.id, LANGKAT – Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat didesak agar memerika eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap eks Pj Bupati Langkat dinilai penting untuk membuka tabir dan mengungkap aktor sesungguhnya dalam proyek dugaan korupsi pengadaan smartboard yang secepat kilat tersebut.
“Saya menilai, pemeriksaan Faisal Hasrimy sangat penting untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam proyek tersebut dan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak,” kata Pengamat Pendidikan dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (16/9/2025).
@topik_sumut Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat pada, Kamis (11/9/2025) pagi. Penggeledahan ini merupakan serangkaian penyidikan Kejari Langkat pada dugaan korupsi smartboard senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2024. #topiksumut #viral #korupsi #kejaksaan #kejarilangkat
“Saya juga menilai, penyidik perlu periksa Faisal Hasrimy dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini. Faisal Hasrimy adalah mantan Pj Bupati Langkat yang menjabat saat perencanaan dan realisasi anggaran smartboard tersebut,” sambungnya.
Menurut Rahim, semua sama di mata hukum. Karenanya, pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy wajib dan harus dilakukan penyidik.
“Jangan mentang-mentang pejabat atau dugaan memiliki beking tak diperiksa. Kalau sudah diperiksa, kejaksaan mengetahui keterlibatannya atau tidak,” ujar Rahim.
Selain soal keterlibatan, Rahim berpendapat, Faisal harus diperiksa terkait pengetahuannya tentang proses pengadaan smartboard. Sebab, hal tersebut perlu didalami mengingat masih banyak ditemukan sekolah di Langkat dalam kondisi tidak layak.
“Dengan periksa Faisal Hasrimy, penyidik dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard dan perannya. Dalam kasus korupsi, transparansi dan keadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dalam mengelola dana pendidikan,” kata Rahim.
” Oleh karena itu, pemeriksaan Faisal Hasrimy sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Jika tidak diperiksa, maka publik pasti curiga, pasti ada dugaan ‘sesuatu’ dan jangan ada dugaan ditutupi,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, tak menutup kemungkinan memeriksa eks PJ Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Pasalnya perencanaan pengadaan smartboard hingga realisasinya pada tahun 2024 dibawa kepemimpinan Faisal saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani mengaku sejauh ini belum memeriksa eks Pj Bupati Langkat tersebut.
“Untuk PJ Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, belum kami periksa,” kata Rizki, Jumat (12/9/2025).
Adapun alasannya menurut Rizki, penyidik masih mencari alat bukti.
Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 bersumber dari dana APBD Kabupaten Langkat, sebesar Rp 50 miliar masih terus berjalan.
“Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut, itu pada prinsipnya,” kata Nardo.
“Jadi kami tidak menebang pilih bahwa ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa ketika kepentingan penyidikan ada untuk itu,” tambahnya.
Eks Pj Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy saat dikomfirmasi enggan memberikan komentarnya.
Faisal tak pernah menjawab pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan, soal ditanyai dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Dikabarkan sebelumnya, proyek pengadaan smartboard diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp17,9 miliar dan sekolah dasar (SD) senilai Rp32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.
Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.
Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit.
Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024.
Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.
Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (Red)