Topiksumut.id, MEDAN -Sosok wanita seksi di dalam mobil Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) usai melakukan tabrak lari di Kota Medan, Sumatra Utara, menjadi perbincangan hangat.
Terungkap remaja yang mengemudikan mobil dinas merupakan anak Iptu Asrul Pane yang menjabat Plh Kasi Propam Polres Tapsel.
Remaja berinisial AP (16) mengemudikan mobil dinas untuk jalan-jalan keliling kota Medan pada Minggu (6/7/2025) malam.
Awalnya, wanita yang ada di dalam mobil dinarasikan sebagai pacar AP. Setelah ditelusuri, wanita tersebut merupakan guru sekolah AP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menerangkan AP melihat gurunya di pinggir jalan dan menawarkan tumpangan karena tujuannya searah yakni ke Mal Deli Park, Medan.
“Itu informasi yang didapatkan, waktu anak anak itu sedang jalan, dia melihat ada gurunya, itu guru anak yang bersangkutan.”
“Kebetulan satu jalan, dia mengantar gurunya dan membawa gurunya sehingga terjadi seperti itu,” paparnya, Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Ia menambahkan Iptu Asrul ke Medan untuk menghadiri rapat di Polda Sumut. Saat Iptu Asrul tertidur, AP membawa mobil dinas keliling Medan.
“Alasannya hanya berkeinginan memakai kendaraan dinas,” imbuhnya.
Terkait insiden tabrak lari hingga kini belum ada laporan. Namun, ia membenarkan mobil dinas tersebut menyerempet kendaraan lain.
“Dan hasil daripada klarifikasi yang bersangkutan, kendaraan tersebut ada seperti tanda serempetan antara 2 kendaraan roda 4.”
“Hasil daripada pengecekan yang bersangkutan dan kendaraan yang diserempet, itu tak ada buktinya,” sambungnya.
Akibat perbuatan anaknya, Iptu Asrul akan diperiksa Bid Ppropam Polda Sumut.
“Nanti akan kita lihat prosesnya. Makanya saya bilang untuk kegiatan personel, itu diurus Bidpropam. Untuk pelanggaran lalu lintas akan diurus Satlantas Polrestabes Medan,” tandasnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menegaskan kendaraan dinas tak diperuntukkan keluarga anggota hingga masyarakat umum.
“Kendaraan pun sudah kita amankan. Memang sesuai ketentuan dalam rangka kami sebagai pengawas, kendaraan dinas polri untuk dilaksanakan atau tindakan sesuai dengan ketentuan, untuk dinas saja. Tentu tak digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Red)