Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim Tolak Kasasi Samsul Tarigan, Mau Dieksekusi Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Redaksi by Redaksi
17/07/2025
in Daerah
0
Hakim Tolak Kasasi Samsul Tarigan, Mau Dieksekusi Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Suasana sidang terdakwa penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, atasnama Samsul Tarigan, beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Majelis hakim menolak kasasi terdakwa penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, atasnama Samsul Tarigan.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

12/09/2025
Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025

Kini, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut itu berstatus terpidana yang dengan putusan kasasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusan kasasi, Samsul yang mengajukan kasasi ditolak hakim ketua, Jupriyadi. Dalam hal ini, jaksa juga mengajukan kasasi dan majelis hakim menolaknya

Dalam amar putusan kasasi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025, terdakwa dipidana penjara menjadi selama 1 tahun 4 bulan. Putusan itu sama saat Samsul diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam amar putusan PN Binjai pada 20 November 2024 lalu, terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagai dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Namun putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan turun dengan hukuman 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak usah dijalani, kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis.

Putusan banding yang turun itu diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga.

Begitupun, hukuman yang dikeluarkan PT Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi.

Sayangnya, upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Menanggapi soal eksekusi terpidana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengatakan, jika jaksa belum menerima salinana putusan kasasi

“Belum sampai salinan putusan kasasi, biasanya ditembuskan. Dasar kita eksekusi salinan putusan kasasi, kita tunggu lah mungkin dalam waktu dekat,” ujar Noprianto, Kamis (17/7/2925).

Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar.

Rinciannya, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya.

Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (Red)

Tags: DPD GRIB Jaya SumutEksekusiHakimIndonesiaKasasiKota BinjaiNasionalPTPN II Kebun Sei SemayangPutusanSalinanSamsul TariganSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pemkab Langkat Salurkan Rp 417 juta Dana Baznas ke Mustahik

Next Post

Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Menarik Lainnya

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

12/09/2025
Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Next Post
Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

WOW, Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK

21/08/2025
3 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

3 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 50 Butir Pil Ekstasi Dibungkus Rokok Disita

24/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net