Topiksumut.id, LANGKAT – Perangkat Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dituding arogan dalam konflik tanah yang terjadi di lingkungan III, Kelurahan Pekan Besitang.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara YL dan SL yang keduanya merupakan kakak-beradik.
SL diduga menyerobot tanah milik YL untuk kepentingan pembangunan jalan. Namun begitu, jalan yang ada saat ini lebarnya hanya 2,5 meter.
Oleh SL diduga ingin membuat jalan dengan lebar 8 meter yang berbuntut lahan milik YL diserobot dan berdampak kepada tanaman yang ditanam.
“Sementara jalan umum itu sebelumnya sudah ada sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang. Kedua belah pihak menggunakan jalan itu, termasuk masyarakat umum,” jelas Kuasa Hukum YL, Said Firhad Assegaf di Stabat, Selasa (29/7/2025).
Perselisihan keduanya terjadi diduga karena SL hendak menjual tanah miliknya. Namun, jalan yang harus ditempuh sedikit memutar.
Ringkasnya, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan SL agar akses jalan dapat langsung menuju ke lahannya. Namun sayang, langkah yang dilakukan SL tanpa ada izin dari YL.
“Penyerobotan dan merusak tanah milik klien kami karena untuk buat jalan. Namun masalahnya, tidak ada musyarawah dan pemberitahuan diawal. Karena itu, klien saya juga membuat laporan polisi,” tambahnya.
Begitupun, SL tidak tinggal diam dan membuat laporan polisi. Oleh perangkat kecamatan coba melakukan mediasi atas konflik tanah tersebut.
Sayangnya, Said menyebut, perangkat kecamatan tidak netral.
“Yang sangat kita kecewakan, seharusnya Kecamatan Besitang bersikap netral, namun saya rasa sangat berat sebelah. Berdasarkan surat-surat yang ada, hasil mediasi terdahulu tidak didapatkan titik terang, sehingga perselisihan ini terus terjadi. Camat Besitang mengambil sikap yang saya rasa sangat keliru,” kata Said.
Dugaan perangkat kecamatan berat sebelah tidak hanya sekadar isapan jempol belaka. Said menunjukkan bukti berupa video pendirian plang yang dilakukan perangkat kecamatan.
Tulisan dalam plang menuliskan pengumuman keputusan Camat Besitang tentang pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi milik klien Said.
Adapun surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi milik klien Said terbit pada Desember 2023.
Namun kini, surat itu dibatalkan perangkat kecamatan tanpa putusan pengadilan. Karenanya, Said pun mengherankan perangkat kecamatan yang mengeluarkan surat pembatalan sepihak tersebut.
Tak ayal, Said menilai, Camat Besitang arogan.
“Terkecuali ditemukan ada cacat hukum, tumpang tindih dan kesalahan administrasi dalam penulisan nama, ukuran dalam satu bidang tanah tersebut. Itupun harus melalui proses pengadilan,” ucap Said.
“Tapi dengan arogannya Camat Besitang mengeluarkan surat pembatalan ganti rugi klien saya secara sepihak, tanpa melakukan musyawarah dan proses pengadilan. Yang di mana pada saat tanggal 22 Juli 2025 kemarin, surat itu telah diterbitkannya,” sambungnya.
Plang pemberitahuan dari perangkat kecamatan dipasang di depan lahan milik kliennya.
Sementara itu, Camat Besitang, Irham Effendi saat dikonfirmasi malah mengirimkan link berita dari media online lainnya.
Tanpa menjawab pertanyaan yang dilayangkan wartawan kepada dirinya. (Red)