Topiksumut.id, BINJAI – Tiga orang pria di Kota Binjai dan Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai, usai terjaring dalam peredaran narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun ketiga pria itu berinisial MRP (22), SW (38) dan JS (47). Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.

MRP menjadi orang pertama kali ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua personel menangkap JS (47) di Jalan Juanda, Kecamatan Binjai Timur pada, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Kemudian SW (38) ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/8/2026) sekitar 14.15 WIB.

Di mana tersangka SW merupakan residivis dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.

“Dari hasil penindakan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 117,47 gram , 19 buah plastik klip transparan berisi narkoba, dua sekop terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit HP merek Infinix, satu dompet tempat penyimpanan sabu dan uang tunai sebagai hasil penjualan Rp 110 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Jumat (21/8/2026).

Ismail pun menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Ismail.

Sementara itu ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan
pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Ismail. (red)