Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Ini Alasan Kejari Binjai Disebut Sudah Dapat Naiki Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Redaksi by Redaksi
23/06/2025
in Daerah
0
Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (26/5/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, sudah dapat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar.

Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring pun menilai, realisasi dana insentif fiskal yang simpang siur, dan tidak sejalan dengan pernyataan pejabat yang mengurusi itu mencuat adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.

Baca Juga

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026

Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal. Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.

Seperti melanggar undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang,” ujar Ferdinand, dikutip dari Tribun Medan, Senin (23/6/2025).

Lanjut Ferdinand, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik.

Selain itu, Ferdinand menyebut, pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah,” kata Ferdinand.

“Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” sambungnya.

Pasca mencuat laporan realisasi dana insentif fiskal yang cuma 50 persen, Kejari Binjai pun berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk dapat diminta keterangannya.

Dengan mencuatnya laporan realisasi cuma 50 persen, hal tersebut menimbulkan beragam spekulasi lantaran Kejari Binjai sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.

Bahkan, Erwin Toga selaku Kepala BPKPAD Binjai juga menyebut, realisasi dana insentif fiskal hampir 100 persen dan hanya menyisakan Rp 1,2 miliar. Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan.

Karena itu muncul dugaan, pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal dapat dilakukan atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.

Akibat carut marut realisasi dana insentif fiskal, BPKPAD Binjai juga dituding sumber masalah karena diduga ‘bermain’ uang rakyat.

Atas dugaan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejari Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya.

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait realisasi dana insentif fiskal yang baru 50 persen per Juni 2025.

Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis.

Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri.

“Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi) dalam hal mengelola keuangan,” ucap Irwansyah. (Red)

Tags: Dana Isentif FiskalIndonesiaKejagungKejaksaanKejari BinjaiKejatisuKorupsiKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

2 Karyawan Swasta di Kota Binjai Peroleh Tangan Palsu Robotik dari BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

LAGI Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Langkat, Sebulan Sudah 2 Ekor Sapi Mati

Menarik Lainnya

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

KAI Bandara Catat 49 Ribu Penumpang pada Libur May Day, Relasi Medan-Binjai Mendominasi

06/05/2026
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

05/05/2026
Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Next Post
LAGI Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Langkat, Sebulan Sudah 2 Ekor Sapi Mati

LAGI Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Langkat, Sebulan Sudah 2 Ekor Sapi Mati

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Ini Kata Rizki Rifai Anggota DPRD Langkat Usai Viral Joget-joget di Atas Kapal Pinisi Danau Toba

Ini Kata Rizki Rifai Anggota DPRD Langkat Usai Viral Joget-joget di Atas Kapal Pinisi Danau Toba

27/10/2025
Ini Respon Kadishub Binjai Usai Pedagang UMKM di Kota Binjai Ribut Dengan Jukir

Ini Respon Kadishub Binjai Usai Pedagang UMKM di Kota Binjai Ribut Dengan Jukir

20/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net