Topiksumut.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menggelar konfrensi pers di Jakarta pada, Jumat (3/7/2026) malam.

Taufik menjelaskan, dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu, Yacob mendapat paket 80 paket di Dinas Pendidikan dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.

“YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK.

Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yacob.

Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yacob.

Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yacob pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat.

Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim.

“Pada tanggal 5 April 2025, YQB memberi fee Rp 800 juta ke Bupati Langkat. Di tahun yang sama, YQB kembali memberi fee Rp 500 juta ke bupati melalui drivernya berinisial ZK (Zulkifli),” ucap Taufik.

Kemudian pada Bulan Mei 2025, Yaqob kembali memberi fee kepada Bupati Langkat melalui perantara sebesar Rp 152 juta.

Dan pada Bulan April 2026, Yaqob juga memberikan fee kepada bupati sebesar Rp 150 juta melalui supir Ondim bernama Zulkifli (ZK).

Pada akhir Juni 2026, Bupati Langkat meminta kepada Yacob uang sebesar Rp 300 juta, yang merupakan bagian komitmen fee yang disepakati awal Tahun 2025.

“Pada Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan bupati Rp 100 juta,” kata Taufik.

Singkat ceritanya, persoalan ini pun sampai ketelinga penyelidik KPK melalui aduan masyarakat.

Tim KPK pun melakukan penyelidikan tertutup, turun ke lapangan pada, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedatang tim KPK ternyata sudah diketahui bupati yang sedang berada disekitar Kabupaten Langkat.

“Bupati pada saat itu menghubungi YQB untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh indonesia (APKASI). Sekitar pukul 23.00 WIB, ZK menghububgi YQB untuk meminta bupati balik arah. Namun itu disebabkan, karena bupati sudah mengetahui ada tim KPK sedang berada di Langkat,” ucap Taufik.

“Ternyata kedatang tim KPK sudah dimonitor bupati. Pada Kamis (2/7/2026), YQB dihubungi bupati melalui SYH (Syahrial Harahap) orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut. Disampaikan oleh SYH situasi sedang memanas, sehingga disepakati pemberian uang Rp 100 juta yang diminta bupati untuk diserahkan melalui SYH,” tambahnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yacob dan Syahrial Harahap akhirnya janjian ketemu disalahsatu cafe di Kota Medan, untuk serah terima uang Rp 100 juta yang diminta Bupati Langkat.

Selanjutnya, dalam perjalanan Syahrial Harahap menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi Syahrial.

Kemudian, dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

“Pertama bupati, YQB (Yaqob), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan bupati), ZK (Zulkifli driver bupati), dan SG (Sugiarto swasta),” kata Taufik.

Sementara barang bukti yang berhasil disita tim KPK yaitu, uang tunai Rp 100 juta diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platium dengan total berat 55 kg di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat, Syah Afandin dengab total Rp 2,27 miliar dan dokumen lainnya.

Bupati Langkat Syah Afandin terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B penerimaan gratifikasi UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Yaqob selaku pemberi melanggar Pasal 605 atau 606 Ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan terhitung sejak 3-22 Juli 2026. Bupati Langkat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara,” tutup Taufik. (red)