Topiksumut.id, BINJAI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap keempat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun keempat tersangka yakni, eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting, Asisten II Pemko Binjai, Joko Waskitono, pihak swasta Agung Ramadhan, dan Rumandawati seorang ASN yang juga pernah menjabat sebagai PPK RSUD Djoelham Binjai.

“Pada pelaksanaan tahap II tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, Sabtu (27/6/2026).

Lanjut Ronald, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, penyidik tindak pidana khusus menetapkan enam tersangka.

Namun seorang tersangka bernama Dody Alfayed yang juga keponakan Wali Kota Binjai belum ditahan, dan sudah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Binjai.

Begitu juga dengan tersangka Suko Hartono yang dinyatakan meninggal dunia pada, Jumat (12/6/2026) lalu.

“Tersangka SH (Suko Hartono) meninggal berdasarkan surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit Eshmun Medan-Marelan Nomor :
0121/RSUE/SKM/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangi oleh dr Issumi Maharam Tanjung,” kata Ronald.

Diketahui pada dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak fiktif, Ralasen Ginting selaku kepala dinas saat itu menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung (PL), kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Kemudian penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting ataupun melalui orang kepercayaannya.

Selanjutnya tersangka Ralasen Ginting membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut.

Terhadap tersangka Ralasen Ginting terbukti bersalah dan melanggar pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9, Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap tersangka Joko Waskitono dan Rumandawati pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka Agung Ramadhan pasal yang disangkakan yakni Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 Jo Pasal 12 B, Pasal 15 Jo Pasal 9 Undangundang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)