Topiksumut.id, LANGKAT – Belanja jasa tim ahli Sekretariat DPRD Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK menyebut temuan itu menjadi beban keuangan daerah.

Diketahui Seketariat DPRD Langkat merealisasikan belanja jasa tim ahli dengan tugas untuk membantu alat kelengkapan dewan (AKD), yang terdiri dari pimpinan, Badan Musyawarah (Banmus), komisi, badan anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Informasi yang dihimpun wartawan, realisasi belanja jasa tim ahli itu mencapai miliaran rupiah.

Diketahui pada tahun 2025 Sekretariat DPRD Langkat menetapkan 17 orang tenaga ahli berdasarkan surat perintah nomor: 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025.

Rincian 17 orang tersebut, empat untuk pimpinan dewan, tiga untuk Bapemperda, 10 orang untuk komisi.

Sedangkan itu, setiap kegiatan tim ahli menerima kompensasi atau honor Rp200 ribu perkegiatan.

Dalam pemeriksaan BPK, terdapat dua AKD yang melebihi batas jumlah tim ahli yang tidak sesuai ketentuan pembayaran gaji hampir mencapai seratusan juta.

Dan kelompok tim ahli yang diperbantukan dari banmus dan banggar untuk komisi dengan membebani keuangan daerah mencapai ratusan juta.

Sementara pada Tahun 2024, Sekretariat DPRD Langkat mengangkat 10 tenaga ahli dengan rincian untuk empat pimpinan, tiga bapemperda, dan tiga komisi.

Menurut BPK pengangkatan tenaga ahli tahun 2025, tidak berdasarkan analisis beban kerja.

Kemudian melanggar peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023, serta melanggar permendagri nomor 77 tahun 2020.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan saat dikonfirmasi menjelaskan temuan dua AKD yang melebihi batas jumlah tim ahli yang tidak sesuai ketentuan pembayaran gaji senilai seratusan juta sudah ditindaklanjuti.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetornya ke kas daerah,” ujar Basrah, Jumat (19/6/2026).

Basrah menjelaskan, penambahan tim ahli pada Tahun 2025 disebabkan karena kebutuhan alat kelengkapan DPRD Langkat.

“Dalam PP 18 menyebutkan bahwa setiap alat kelengkapan diperlukan tim ahli sebanyak tiga orang. Sementara DPRD Langkat ada enam alat kelengkapan. Jadi yang dibutuhkan 18 orang. Sementara anggaran yang ada 17 orang,” ucap Basrah.

Disinggung soal kelompok tim ahli yang diperbantukan dari banmus dan banggar untuk komisi dengan membebani keuangan daerah mencapai ratusan juta, Basrah juga menjelaskan sudah dikembalikan ke kas daerah.

Meski demikian pada Tahun 2026, Basrah menambahkan, tim ahli masih tetap sebanyak 17 orang. (red)