Topiksumut.id, LANGKAT – Wali murid MTsN 4 Langkat yang berada di Jalan Karya, Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluh soal pembuatan baju.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya pembuatan baju untuk ratusan murid tak kunjung selesai. Padahal ratusan murid sudah di mintai uang sejak Juni 2025 lalu.

“Heran saja pak, masa udah mau setahun baju yang kami bayar untuk anak kami tidak juga selesai,” ujar salahseorang wali murid yang meminta identitasnya tak disebutkan dalam berita, Senin (1/6/2026).

Lanjut wali murid, mereka sudah menggelontorkan uang ratusan ribu untuk membeli baju tersebut.

Murid laki-laki dikutip Rp 240 ribu perorang. Baju yang rencananya diperoleh yaitu, baju olahraga dan baju batik.

Sedangkan untuk murid perempuan dikutip Rp 330 ribu perorang. Baju yang rencananya diperoleh yaitu, baju batik, baju olahraga, jilbab putih, jilbab biru dan jilbab coklat.

“Kami selama ini diam. Cuma karena lihat tidak ada juga tindaklanjut, jadi kami memberanikan diri untuk bersuara pak,” ujar wali murid.

“Kami minta kepala sekolah segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak juga, ini dugaan pungli berkedokkan pembuatan baju sekolah,” sambungnya.

Kepala MTSN 4 Langkat, Syafruddin saat dikonfirmasi wartawan sejak Sabtu (30/5/2026) hingga Senin (1/6/2026) yang bersangkutan bungkam.

Pesan singkat yang dikirim wartawan dari WhatsApp tidak dibalas Syafruddin.

Sementara itu, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay menilai pungutan berkedok pembuatan seragam sekolah yang terjadi di MTsN 4 Langkat, perlu segera diusut tuntas secara transparan oleh pihak berwenang dan instansi terkait.

“Apabila benar terdapat sekitar ratusan siswa yang telah membayar biaya seragam sejak Juni 2025, namun hingga kini seragam tersebut belum diterima, maka kondisi ini menunjukkan adanya dugaan maladministrasi dan berpotensi merugikan peserta didik serta orangtua murid,” ujar Rahim.

Lawan Institute menilai sekolah maupun pihak yang ditunjuk untuk pengadaan seragam wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari murid.

Apalagi menurut Rahim, nominal yang dipungut mencapai Rp 240 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp 330 ribu untuk siswa perempuan.

Dengan jumlah murid yang disebut mencapai ratusan, maka total dana yang terkumpul tidak sedikit dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik pungutan yang membebani masyarakat tanpa kejelasan manfaat dan realisasinya. Apabila pengadaan seragam dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pembayaran dari murid, maka seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian,” kata Rahim.

“Kami mendesak pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan dalam kasus ini,” sambungnya.

Apabila dugaan terbukti melakukan pelanggaran, Rahim menegaskan kepala sekolaha wajib dicopot.

Tak hanya itu, hak murid untuk memperoleh seragam yang telah dibayar harus segera dipenuhi atau dana tersebut dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Kabupaten Langkat ini,” tutup Rahim. (red)