Topiksumut.id, BINJAI – Untuk menutupi dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang saat ini masih berproses di kejaksaan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, disebut-sebut melakukan pembohongan publik,
Hal ini diungkapkan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kota Binjai, Surya Dharma Sitepu.
Menurut Surya, anggaran dana isentif fiskal tahun anggaran 2024 diduga baru terealisasi 50 persen atau sebesar Rp 10,4 milyar dari Rp 20,8 miliar yang diperoleh Pemko Binjai.
“Ini membuka tabir adanya pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemko Binjai dari mulai jenis kegiatan dan realisasi kegiatan yang bersumber dari dana isentif fiskal. Nah, dari data yang kita himpun melalui laporan keuangan Pemko Binjai ke Kementerian Keuangan di Jakarta, menambah bukti baru adanya ketidaksesuaian kegiatan dan realisasinya,” ujar Surya, Selasa (17/6/2025).
Lanjut Surya, bagaimana bisa Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menyebutkan anggaran dana isentif fiskal sudah sesuai untuk pembangunan Kota Binjai serta bantuan sosial.
“Begitu juga Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga, yang menyampaikan untuk pembayaran hutang, dan masih ada sisa anggaran Rp 1,2 miliar. Dari mana ceritanya, terus uang apa itu yang dikerjakan ? Sementara berdasarkan data laporan keuangan tanggal 14 Juni 2025 realisasi dana isentif fiskal Kota Binjai baru 50 persen atau sebesar Rp 10,4 miliar. Ini tidak masuk akal dan adanya dugaan pesekongkolan jahat,” kata Surya.
Ketua Gapensi Kota Binjai ini menambahkan dugaan korupsi dana isentif fiskal tengah menjadi perbincangan hangat dan menarik untuk dikaji.
Sehingga Surya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri agar lebih serius menangani kasus dugaan korupsi dana isentif fiskal yang sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka.
Wartawan telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, namun ia tidak dapat dihubungi lagi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri.
Bahkan Kepala BPKAD, kerap tak berada dikantor, diduga untuk menghidar dari wartawan yang hendak mengkonfirmasi soal dugaan korupsi dana isentif fiskal.
Dikabarkan sebelumnya, dana insentif fiskal pada umumnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Namun oleh pemerintah kota yang menerima kucuran dana segar dari Kementerian Keuangan itu malah mengalihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan.
Ironisnya, langkah pembayaran utang proyek kepada rekanan menabrak petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tabun 2024. Selain untuk bayar utang proyek, realisasi dana insentif fiskal diduga terjadi tumpang tindih.
Sebab organisasi perangkat daerah yang mendapat jatah dana insentif fiskal, diduga tidak mendapat informasi secara gamblang dari BPKPAD Binjai selaku penyalur.
Dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif itu diduga terjadi atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.
Bahkan, BPKPAD juga dituding sumber masalah karena diduga mempermainkan uang rakyat.
Atas dugaan tumpang tindih dan sarat perilaku koruptif, masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Oleh Kejati Sumut, melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendalami dan menyelidikinya.
Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyelidikan.
Penyelidik maupun penyidik tengah mendalami dan telah melakukan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah terkait yang mengurusi itu.
“Semua dinas terkait sudah dipanggil, ini sedang didalami. Sudah 8 dinas yang diperiksa, termasuk BPKPAD,” kata Noprianto.
Masyarakat juga menunggu Kejari Binjai melakukan penyelidikan.
Hal ini diketahui dari sejumlah gelombang massa yang menggeruduk Kantor BPKPAD Binjai dan kantor kejaksaan negeri, untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal. (Red)