Topiksumut.id, SIDIKALANG – Nasib malang menimpa Hardi Antoni Sijabat, warga Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian mobil di Sidikalang.
Hardi diringkus oleh Sat Reskrim Polres Dairi, usai menerima barang hasil curian dari tersangka RS yang juga diringkus Polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan bahwa Hardi sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil yang diterimanya dari RS merupakan hasil curian.
“Klien kami tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curian. Klien kami ini sehari – hari berprofesi sebagai pengumpul barang bekas (botot), ” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Kata Dedi, sebelumnya RS dan Hardi sudah sering bertransaksi jual beli, baik itu mobil maupun barang bekas lainnya.
“Sebelumnya pernah juga transaksi penjualan mobil. Namun RS mengaku bahwa itu merupakan mobil miliknya. Dan kasus ini merupakan transaksi yang kedua, ” jelasnya.
Hardi tidak menaruh curiga kepada RS. Saat itu, RS menjual mobil bermerek kijang hasil curian dengan cara dihitung per kilogram. Hal itu dilakukan karena mengingat jual dengan cara per kilogram, lebih mahal dibandingkan dengan jual mobil pada umumnya.
“Bahkan RS sempat mengatakan bahwa dirinya siap bertanggungjawab apabila ditemukan masalah dikemudian hari, ” tegas Dedi.
Sebelumnya Hardi mengenal RS karena sering menjual berbagai barang bekas seperti besi hingga baterai rusak. Perkenalan itu lebih intens saat Hardi tahu bahwa RS berasal dari Dairi, dan masih satu kampung dengan istrinya.
Kejadian ini akhirnya terbongkar saat Hardi di tangkap oleh Polisi. Hardi pun langsung memberitahu dimana lokasi RS berada.
“Klien kami bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena sebenarnya klien kami ini memang tidak tahu menahu masalah pencurian mobil ini, ” tutur Dedi.
Pihak Hardi dan kuasa hukumnya sempat mengajukan restorative justice dan menanggung semua kerugian korban. Namun pihak penyidik tidak menerimanya karena RS merupakan seorang residivis.
“Jika RJ sudah tidak bisa pihak Kuasa Hukum dan keluarga HAS berharap proses ini bisa dipercepat, sehingga di pengadilan bisa terbuka dan terang” tutup Dedi. (alv)







