Topiksumut.id, BINJAI – Masyarakat Lingkungan IX, Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, turun ke jalan dan memblokade akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kamis (16/4/2026).
Masyarakat mendesak agar aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), segera ditutup.
Aksi ini dipicu dampak lingkungan yang semakin dirasakan warga. Air sumur dilaporkan mulai mengering, sementara debu tebal dari aktivitas truk pengangkut material mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Setiap hari kami menghirup debu. Air sumur kami kering sejak ada galian itu. Ini sudah sangat meresahkan,” teriak salah seorang masyarakat di lokasi aksi.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi galian. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat sempat membakar ban dan memblokade jalan utama menuju TPA sebagai bentuk protes.
Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi anarkis.
“Kami mengantisipasi massa yang sempat memblokade jalan lintas utama TPA dengan membakar ban dan aksi lainnya,” ujar Gusli.
Gusli menegaskan, aktivitas galian C itu sementara waktu dihentikan hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi.
“Saya pastikan untuk sementara waktu galian C tidak akan beroperasi sampai pemilik menunjukkan dokumen operasional secara sah,” ucap Gusli.
Sementara itu, Camat Binjai Timur, Muhammad Yusuf, yang turut hadir di lokasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan menyampaikannya langsung kepada Wali Kota Binjai.
“Kami akan menampung dan meneruskan seluruh aspirasi warga kepada bapak Wali Kota Binjai untuk segera ditindaklanjuti,” kata Yusuf.
Masyarakat pun menegaskan, penolakan ini bukan tanpa dasar. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C dinilai menjadi penyebab berkurangnya debit air tanah dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan debu.
Mereka mendesak Pemerintah Kota Binjai segera mengambil langkah tegas. Jika tuntutan tidak direspons, masyarakat mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi berakhir dengan tertib setelah perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan. (red)








