Topiksumut.id, SIDIKALANG – Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) membentangkan spanduk yang berisikan penolakan kehadiran PT Dairi Prima Mineral (DPM) di depan ruang rapat Kantor Bupati Dairi, Jumat (6/3/2026).
Aksi itu berbarengan dengan adanya pertemuan antara PT DPM dengan Pemerintah Kabupaten Dairi yang saat itu tengah mempresentasikan hasil pencapaian jika PT DPM beroperasi di Kabupaten Dairi.
Menurut salah satu perwakilan APUK dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Monica Siregar mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang di Kabupaten Dairi.
“Aksi kami ini hanya membentangkan spanduk, untuk menunjukkan bahwa mereka (PT DPM) tidak pantas untuk hadir di Kabupaten Dairi, ” ujarnya.
Katanya, tampaknya negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bermaksud untuk mengulang dan melanjutkan bencana Sumatera yang terjadi pada tanggal 25 November 2025, dimana saat itu terjadi bencana alam akibat kerusakan lingkungan.
” Kita semua masih melihat dengan terang benderang warga Tapteng, Sibolga, Aceh dan Sumatera Barat kehilangan nyawa, harta benda, ruang hidup mereka atas tanah, mata pencaharian, hutan, sumber mata air, kebun-kebun yang lama menghidupi warga dan relasi sosial budaya dengan alam, serta pengetahuan ekologis perempuan lenyap dalam waktu singkat karena kehadiran berbagai industri ekstraktif antara lain tambang di Sumatera, ” katanya.
Bencana Sumatera tidak dijadikan pertimbangan oleh Pemerintah untuk tidak menerbitkan izin lingkungan yang baru bagi PT. Dairi Prima Mineral yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan di Dairi yang merupakan daerah rawan bencana.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup RI telah melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung atas gugatan yang diajukan warga Dairi yang menolak kehadiran tambang PT.Dairi Prima Mineral, yang menyatakan batal/tidak sah SK Kelayakan Lingkungan PT.Dairi Prima Mineral.
Adapun SK tersebut memiliki Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2023.
“Mahkamah Agung kemudian memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Surat Keputusan kelayakan lingkungan PT. Dairi Prima Mineral yang menambang biji timah hitam dan seng di Kabupaten Dairi. Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan pencabutan SK Kelayakan Lingkungan PT.Dairi Prima Mineral melalui Surat Keputusan No. 888 tahun 2025,” jelasnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga Dairi penolak tambang PT. Dairi Prima Mineral adalah sebagai berikut:
Penyusunan Addendum ANDAL PT DPM Tidak mewakili partisipasi masyakarat yang terkena dampak langsung. Masih banyak pernyataan sikap penolakan terhadap kegiatan penambangan seng dan timbal PT DPM.
Hal ini memperlihatkan kehadiran perwakilan masyarakat pada rapat penyusunan Addendum ANDAL PT DPM tidak mewakili partisipasi masyarakat yang terkena dampak langsung.
Perubahan addendum Andal dan RKL-RPL PT DPM tidak sesuai dengan dengan rencana tata ruang Kabupaten Dairi. Tata Ruang Kabupaten Dairi sebagaimana dalam Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 yang mengatur bahwa Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi.
Sehingga, bertentangan dengan pasal 97 ayat (2) huruf a PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan di kemudian hari. Pelaksanaan urusan pemerintahan dalam Negara Welfare State memperhatikan konsep pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Dairi Rawan Bencana. Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral di area Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa merupakan rawan bencana. Bahwa pemerintah harus bijaksana melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, agar anak cucu dan keturunan berikutnya dapat terhindar dari bencana alam dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
Jangan lagi terulang bencana alam seperti yang banyak terjadi saat ini hampir di setiap daerah yang merenggut jiwa dan harta benda.
Sementara itu, dalam Addendum Andal RKL RPL PT. Dairi Prima Mineral tahun 2022, menyebutkan ada bendungan limbah raksasa yang akan menampung limbah beracun hasil kegiatan tambang.
Menurut para ahli bendungan tersebut, tidak layak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatera Utara dan Aceh Singkil. Dibangun di hulu desa diatas tanah yang tidak stabil karena terbuat dari Toba Tuff dengan curah hujan yang tinggi dengan resiko gempa skala tinggi.
” Sehingga berpotensi jebol dan akan berdampak di desa-desa hilir tambang PT DPM. Sesuai peta Jalur sungai diperkirakan akan ada 11 desa terdampak di 57 dusun. Dalam addendum mereka yang terbaru, dipaparkan terkait dengan peniadaan Tailing Storage Facility (TSF) yang merupakan tempat limbah tambang, ” tegasnya.
Pada Addendum ANDAL RKL RPL terbaru tahun 2025 (syarat pengajuan SK Kelayakan Lingkungan yang baru) PT Dairi Prima Mineral mengubah metode penyimpanan limbah beracun dari TSF menjadi memakai metode backfilling.
Metode yang mana mencampurkan limbah tambang dengan air dan semen, kemudian mengubahnya menjadi pasta dan memasukkannya kembali ke dalam tanah. (Alv)








