Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

Redaksi by Redaksi
21/02/2026
in Daerah
0
Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

Ronggur Simorangkir anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra saat diwawancarai wartawan digedung DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (15/8/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai diminta agar lebih cermat, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir.

Baca Juga

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026

Menurut Ronggur, penetapan status tersangka terhadap Ralasen Ginting dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif tahun anggaran 2022-2025, memunculkan penuh tanda tanya besar.

Ia menyoroti bahwa materi pemeriksaan Ralasen Ginting yang sebelumnya ramai diberitakan media berkaitan dengan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF).

Meski pada pada 30 Desember lalu, Kejari Binjai telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF tersebut.

“Kasus ini agak sedikit aneh. Saya membaca di media bahwa materi pemeriksaan RG itu soal DIF. Namun beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Binjai mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF,” ujar Ronggur, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Ronggur, Ia menilai penetapan tersangka Ralasen Ginting terkesan terburu-buru.

ADVERTISEMENT

Dan memunculkan persepsi publik bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari BADKO HMI Sumut yang meminta Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Jamwas turun ke Binjai untuk mengawasi proses penghentian penyidikan kasus DIF.

Ronggur menegaskan bahwa penggunaan DIF telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, serta pengurangan angka kemiskinan.

“Memang secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang. Tetapi perlu ditelaah kembali, apakah penggunaannya sudah benar-benar memiliki korelasi dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 125 Tahun 2023,” kata Ronggur.

Ronggur memperoleh informasi bahwa Ralasen Ginting telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait penggunaan DIF.

Namun, meski penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan, status tersangka terhadap yang bersangkutan tetap ditetapkan dalam perkara lain.

Kendati demikian, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau tumbal.

“Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu publik juga bertanya-tanya, apakah wali kota benar-benar tidak mengetahui apa-apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan polemik,” ucap Ronggur.

Diketahui sebelumnya, Ralasen Ginting melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.

Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.

Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.

Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (red)

Tags: IndonesiaKejaksaanKejari BinjaiKepala DinasKota BinjaiNasionalPertanianSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

Next Post

Bule Ngamuk di Lombok saat Warga Tadarusan, MUI : Harus Menahan Diri

Menarik Lainnya

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

24/05/2026
Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

24/05/2026
Next Post
Bule Ngamuk di Lombok saat Warga Tadarusan, MUI : Harus Menahan Diri

Bule Ngamuk di Lombok saat Warga Tadarusan, MUI : Harus Menahan Diri

Populer

  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

7 Tahun Desa Harapan Maju di Langkat tak Ada Kadesnya, Warga : Dana Desa Sarat Penyelewengan

Harta Sekdes Harapan Maju di Langkat Diduga Meroket, Disebut Manfaatkan Kursi Kades 7 Tahun Kosong

14/07/2025
Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Ini Alasan Kejari Binjai Disebut Sudah Dapat Naiki Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

23/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net