Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Udah Dua Kali Jaksa Tunda Baca Tuntutan Pecatan Oknum Polisi Kasus 1 Kg Sabu di PN Binjai

Redaksi by Redaksi
20/02/2026
in Daerah
0
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, untuk kedua kalinya menunda pembacaan tuntutan terhadap pecatan oknum polisi yang terlibat dalam perkara satu kilogram sabu.

Adapun terdakwa atasnama Erina Sitapura, Ngatimin (keduanya pecatan polisi), Gilang Pratama dan Abdur Rahim (sipil).

Baca Juga

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026

Pembacaan tuntutan pidana ini ditunda kali kedua, dan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fadel Pardamean akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) mendatang.

“Tuntutan tunda sedang dalam proses,” ujar JPU, Paulus, Jumat (20/2/2026).

Informasi yang dirangkum wartawan, Erina saat berstatus tersangka menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Satres Narkoba Polres Binjai berinisial BBN.

Pemeriksaan pertama dengan mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Taufik pada Sabtu (4/10/2025) lalu.

Dan kedua, pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan dari Kantor Hukum Ahmad Syukri Lubis pada Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan lanjutan, Erina mengungkapkan adanya keterlibatan oknum perwira pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN yang memberi perintah untuk menjualkan sabu seberat satu kilogram yang diduga barang bukti hasil tangkapan.

Tidak hanya Ipda JN, juga ada oknum lain berinisial Aipda MS dan Brigadir AH. Dugaan perintah menjualkan sabu itu datang dari Ipda JN, seperti yang disampaikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

Sementara Aipda MS juga sempat menunjukkan sabu kepada terdakwa Ngatimin yang dibawa di dalam mobil, dan akhirnya Brigadir AH yang antarkan sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam paper bag warna cokelat.

Jaksa Paul saat disoal nama-nama oknum lain yang terlibat tidak dimuat dalam dakwan, malah menjawab tidak mau ambil pusing.

“Lokus kita hanya di Binjai, jadi kita gak mau ambil pusing soal yang di Medan. Nama-nama yang lain (oknum polisi diduga terlibat), itu kejadian di Medan,” ucap Paul.

Paul menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerja Kepala Seksi Inteljen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.

Ronald juga menambahkan, jaksa tidak memuat nama oknum lain sebagai saksi karena sudah memenuhi unsur.

Sebab, jaksa bertugas untuk pembuktian yang di dalam perkara ini kepemilikan sabu tersebut milik siapa.

“Sepanjang memenuhi unsur dari keterangan saksi dan petunjuk, tidak harus semua saksi diambil keterangannya dalam persidangan. Dan terdakwa punya hak ingkar, saya juga pernah penuntut umum, gak semua keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan sama dengan dalam persidangan, kebanyakan berubah,” ucap Ronald.

Kasus Erina Sitapura dan kawan-kawan menyita perhatian karena dugaan keterlibatan oknum lain terungkap dalam persidangan.

Dan menariknya lagi, Erina juga mengungkapkan itu kepada penyidik saat proses penyidikan.

Namun, jaksa yang mengadili perkara ini tidak mencantumkan nama oknum yang diduga terlibat tersebut dalam dakwaannya. Justru sebaliknya, jaksa tak mau ambil pusing karena hanya fokus peristiwa penangkapan di Binjai saja.

Paulus juga menyebut, penyidik ada mengirimkan SPDP atas nama Brigadir AH yang sudah ditetapkan tersangka.

“Tapi AH itu belum ditangkap, untuk apa dikirim ke sini dan salah alamat juga, harusnya ke Kejari Medan kirim SPDP AH itu,” ucap Paulus.

Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.

Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.

Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit).

Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.

Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (red)

Tags: IndonesiaJaksaKejari BinjaiKota BinjaiKriminalNarkobaNasionalPengadilanSabuSumatera UtaraSumutTuntutan
Previous Post

Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

Next Post

Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Menarik Lainnya

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

BRI Sibolga Gelar Upacara Harkitnas, Teguhkan Semangat Kebangkitan dan Integritas Bangsa

24/05/2026
Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

Wakil Wali Kota Sebut Binjai Penghasil Datuk yang Hebat Usai Kenang Sejarah Perang Songgal

24/05/2026
Next Post
Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

21/08/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net