Topiksumut.id, BINJAI – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat mencuri puluhan gram emas milik majikannya di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas tersangka berinisial FW (32) warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Tersangka ditangkap Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, pada Junat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Peristiwa itu terjadi di mana korban hendak mengambil gaji ke bank. Ia mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.
Barang yang hilang terdiri dari satu cincin emas bermata berlian seberat enam gram, satu cincin emas bermata batu ungu enam gram, satu mainan kalung emas bentuk pintu Aceh 10 gram, dan satu mainan kalung emas bentuk bulat 34,5 gram.
Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram, dengan harga keseluruhannya Rp 112 juta.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan, saat proses penangkapan Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini.
“Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” ujar Hizkia, Sabtu (7/2/2026).
Lanjut Hizkia, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti lainnya hasil curian yaitu, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit TV merek Aqua, dan satu lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.
“Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Hizkia.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tutup Hizkia. (Red)







