Topiksumut.id, BINJAI – Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi menyorot tajam pungutan parkir yang dilakukan Juru Parkir (Jukir) tidak disertai dengan karcis retribusi.
Aparat penegak hukum (APH) pun didesak untuk mengusut dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai.
Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay menilai, APH wajib turun mendalami dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai.
Ditambah lagi, dugaan kebocoran retribusi parkir terindikasi melalui realisasi pada tahun anggaran 2023 dan 2024 hanya 49 persen dari target Rp 2 miliar.
“Dua tahun berturut, realisasi retribusi parkir tidak pernah mencapai target. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, ada indikasi kuat kebocoran yang harus diseriusi,” ujar Rahim, Rabu (28/1/2026).
Lanjut Rahim, ia menilai APH dapat turun melakukan investigasi dan penyelidikan.
“APH sangat layak dan patut didesak untuk melakukan penyelidikan, minimal audit investigatif. Ini penting, agar uang rakyat tidak terus-menerus bocor tanpa kejelasan yang pasti,” kata Rahim.
Rahim juga memyoroti orang nomor dua di lingkungan Pemko Binjai terkait parkir tanpa karcis retribusi patut mendapat perhatian serius.
Bagi Rahim, hal tersebut berpotensi penyelewengan, karena tidak ada data pembanding dengan hasil kutipan parkir yang dilakukan oleh jukir.
“Menurut saya pengutipan parkir tanpa karcis sangat berpotensi menimbulkan penyelewengan. Sebab, tidak ada karcis, maka tidak ada data pembanding antara jumlah kendaraan yang parkir dengan retribusi yang disetor,” ucap Rahim.
Rawan penyelewengan ini dapat berbuntut kepada dugaan kebocoran dalam realisasi.
“Ini membuka ruang kebocoran, karena lemahnya sistem. Ketika Dishub tidak bisa menjelaskan berapa karcis yang terpakai dan berapa yang disetor, maka transparansi patut dicurigai dan dipertanyakan,” kata Rahim.
Temuan auditor terkait retribusi parkir ini sayangnya tidak menjadi perhatian serius wakil rakyat. Meski Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah DPRD Binjai sudah terbentuk, hingga kini belum menunjukkan kinerjanya.
Padahal, pembentukan Pansus PAD Binjai yang sejatinya mendorong untuk meningkatkan pendapatan, seperti tidak bekerja jelang setahun dibentuk. Dari data Dishub Binjai, ada 160 juru parkir yang tercatat.
Seratusan jukir itu di bawah naungan 13 koordinator, 11 di antaranya sipil dan dua orang dari perangkat Dishub Binjai.
Karcis retribusi parkir sempat beredar saat diterapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Parkir di Tepi Jalan yang dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota No 27/2018.
Namun kini, Perda itu sudah diganti dengan Perda No 1/2024. Sebelumnya, Wawako Binjai, Hasanul Jihadi yang karib dikenal Jiji menyoroti praktik pungutan parkir yang tidak disertai dengan karcis retribusi. Sorotan itu disampaikan Jiji usai menanggapi keluhan masyarakat.
Tanpa adanya karcis retribusi, muncul dugaan adanya kebocoran dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
Dalam dua tahun belakangan pada 2023 dan 2024, realisasi retribusi parkir yang dikelola Dishub Binjai tak mencapai Rp1 miliar dari target Rp2 miliar.
“Gak mungkin uang masuknya segitu, saya menilai, ini ada oknum-oknum yang mungkin sudah lama mengurusi parkir, (kalau begini) yang dirugikan masyarakat,” kata Jiji.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Jiji, karcis parkir tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
“Kita gak pernah melihat ada karcis parkir, jadi pak dishub, saya minta untuk benar-benar cek potensi parkir seluruh yang ada di Kota Binjai,” ujar Jiji.
Jiji juga membocorkan sedikit keluhan masyarakat yang ditindaklanjutnya. Adalah, praktik pungutan parkir yang tidak disertai karcis dan petugas selalu ada setiap dua meter.
“Jangan setiap dua meter berhenti bayar parkir, berhenti dua meter bayar parkir, gak ada aturan yang pasti,” ucap Wakil Wali Kota Binjai.
“Ini kita negara hukum, bukan negara suka-suka, sehingga saya bilang ini harus tegas. Pak wali juga sudah menegaskan, juga sudah memerintahkan kami seluruh jajaran untuk melakukan revitalisasi, untuk melakukan pengawasan, sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan siapapun mengambil keuntungan pribadi, bukan untuk negara,” sambungnya. (Red)








