Topiksumut.id, MEDAN – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dan dibebaskan dari jabatan yang selama ini diembannya setelah terlibat pelanggaran disiplin berat dalam dugaan perkara judi online (judol).
Ironisnya, diduga sumber persoalan bukan sekadar aktivitas pribadi, melainkan menyeret fasilitas negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa Almuqarrom Natapradja telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan secara resmi pada 23 Januari 2026.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai Tanggal 23 Januari 2026,” tegas Subhan Fajri dikutip dari Tribun Medan, Senin (26/1/2026).
KKPD merupakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, alat pembayaran elektronik yang dipakai instansi pemerintah daerah untuk belanja APBD secara non-tunai.
Sistem ini dibuat untuk mendorong transaksi lebih aman, transparan, dan efisien. Namun, alih-alih dipakai untuk kepentingan belanja pemerintahan, KKPD itu justru diduga melenceng dari fungsinya. Dalam kasus ini, kata Subhan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkap Subhan.
Belakangan, kabar yang beredar di publik menyebut Almuqarrom Natapradja diduga memakai KKPD untuk bermain judi online. Subhan Fajri tak menampik kabar tersebut.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan. Setelah itu Plt Camat Maimun saat ini sekretarisnya, Eva,” ungkap Subhan.
Pernyataan ini menjadi sorotan, karena dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk aktivitas ilegal bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga menyentuh aspek integritas birokrasi.
Pasca pencopotan, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid, juga membenarkan adanya kasus yang menyeret Camat Medan Maimun tersebut. Ia menyebut informasi pergantian sudah disampaikan kepada Eva.
“Kalau pastinya kapan copot nggak tahu, kata sekretarisnya pastinya tanggal 22 terakhir surat diterima, sudah terakhir tidak masuk. Kalau pasti terlibat judol ke Inspektorat dan BKPSDM,” pungkas Ridho. (Red)








