Topiksumut.id, MEDAN – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, geledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dikawasan ekonomi khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dalam gugaan tindak pidana korupsi.
Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), kepada PT PASU Tbk, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan, pada Kamis (13/11/2025).
Terdapat beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan yaitu, pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT.Inalum tersebut.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di mana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti pendukung berupa surat atau dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum lakukan.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU),” ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan.
Lanjut Indra, laporan keuangan serta dokumen lainnya, di mana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025,” ucap Indra.
Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang. (Red)








