Topiksumut.id, MEDAN – Dua kurir 30 Kg narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Selasa (27/5/2025) sore di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony.
Menyikapi hal ini, politisi muda dari Partai NasDem ini menyampaikan apresiasinya. Hal ini ditujukan kepada personel Polda Sumut yang dinilainya sudah bekerja dengan baik.
“Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang kerap disapa RA ini, Selasa (3/6/2025).
RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa.
“Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Maka tentu, mereka bandar-bandar narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.
Diinformasikan, tersangka berinisial Am dan Utam diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Dari kedua tersangka ini, turut diamankan barang bukti sabu seberat 30 Kg dalam kemasan The Cina merek Freeso Dried Durian.
“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025) kemarin.
Jean Calvin mengarakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.
Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Barandan.
Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28 Kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.
“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin.
Para tersangka diimingi mbalan Rp 10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp 300 juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp 5,5 juta untuk biaya operasional.
Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO. (Red)