Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Suap Proyek di Langkat

Redaksi by Redaksi
16/10/2025
in Daerah
0
Eks Anggota DPRD Langkat Ngaku Minta Proyek ke Terbit Rencana, Janji 130 Juta yang Cair 61 Juta

Sidang suap dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan abangnya Iskandar Peranginangin dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 67 miliar terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat selama tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga

KBRI Tindaklanjuti Jasad Warga Binjai yang Wafat di Kamboja, Keluarga Butuh Biaya

Pemko Binjai tak Ada Uang untuk Pulangkan Jasad Warga Kota Binjai yang Wafat di Kamboja

09/05/2026
Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

09/05/2026

Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa, dilnasir dari Tribun Medan.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67 miliar lebih.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terdakwa Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih, dengan subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua terdakwa mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai.

Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar. (Red)

Tags: DituntutIndonesiaIskandarJaksaKorupsiKPKLangkatNasionalPenjaraProyekSuapSumatera UtaraSumutTerbit Rencana Peranginangin
Previous Post

Pimpinan DPRD Sumut Soroti Salah Tangkap Ketua DPW NasDem Sumut : Itu Tidak Profesional

Next Post

Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati Langkat, Ondim : Siapa Kadesnya !

Menarik Lainnya

KBRI Tindaklanjuti Jasad Warga Binjai yang Wafat di Kamboja, Keluarga Butuh Biaya

Pemko Binjai tak Ada Uang untuk Pulangkan Jasad Warga Kota Binjai yang Wafat di Kamboja

09/05/2026
Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

09/05/2026
Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Semangka Tahap II di Lahan Ketahanan Pangan Pos Labuhan Angin

Lanal Sibolga Gelar Panen Raya Semangka Tahap II di Lahan Ketahanan Pangan Pos Labuhan Angin

07/05/2026
Almas Lintang Sambut Baik Terbitnya AMDAL PT DPM, Ini Harapannya

Almas Lintang Sambut Baik Terbitnya AMDAL PT DPM, Ini Harapannya

07/05/2026
Next Post
Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati Langkat, Ondim : Siapa Kadesnya !

Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati Langkat, Ondim : Siapa Kadesnya !

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

18/03/2026
HARI INI 1 Juli 2025 Harga BBM di Sumut Naik, Ini Rinciannya

HARI INI 1 Juli 2025 Harga BBM di Sumut Naik, Ini Rinciannya

01/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net