Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Suap Proyek di Langkat

Redaksi by Redaksi
16/10/2025
in Daerah
0
Eks Anggota DPRD Langkat Ngaku Minta Proyek ke Terbit Rencana, Janji 130 Juta yang Cair 61 Juta

Sidang suap dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan abangnya Iskandar Peranginangin dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 67 miliar terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat selama tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

13/11/2025
Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

13/11/2025

Tuntutan dibacakan oleh JPU Johan Dwi Junianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (16/10/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa, dilnasir dari Tribun Medan.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67 miliar lebih.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terdakwa Iskandar Peranginangin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih, dengan subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua terdakwa mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai.

Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar. (Red)

Tags: DituntutIndonesiaIskandarJaksaKorupsiKPKLangkatNasionalPenjaraProyekSuapSumatera UtaraSumutTerbit Rencana Peranginangin
Previous Post

Pimpinan DPRD Sumut Soroti Salah Tangkap Ketua DPW NasDem Sumut : Itu Tidak Profesional

Next Post

Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati Langkat, Ondim : Siapa Kadesnya !

Menarik Lainnya

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

13/11/2025
Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

13/11/2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kantor Rekanan di Jakarta Digeledah Kejari Langkat, Ini yang Dicari

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kantor Rekanan di Jakarta Digeledah Kejari Langkat, Ini yang Dicari

13/11/2025
Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Tahan 2 Kepala Dinas di Kota Medan

Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Tahan 2 Kepala Dinas di Kota Medan

13/11/2025
Next Post
Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati Langkat, Ondim : Siapa Kadesnya !

Alih Fungsi Mangrove di Desa Halaban Disebut Program Bupati Langkat, Ondim : Siapa Kadesnya !

Populer

  • Keluarga Kades Ngungsi ke Polres Dairi Usai Rumah Dirusak, Ini Penyebabnya

    Keluarga Kades Ngungsi ke Polres Dairi Usai Rumah Dirusak, Ini Penyebabnya

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polisi Selidiki Pelajar SMA di Langkat yang Dianiaya dan Dibully, Kapolres : Sudah Kami Monitor

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kades Alur Cempedak Disebut tak Tanggungjawab, Usai Mobil Pikap Aset Desa Diduga Hilang

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kantor Bupati Langkat Nyaris Terbakar, Seorang Pria Ngamuk dan Siramkan Bensin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

Rekomendasi

Dir Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Resmi Jabat Kapolrestabes Medan, Ini Prestasinya

Dir Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Resmi Jabat Kapolrestabes Medan, Ini Prestasinya

26/09/2025
Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net