Topiksumut.id, LANGKAT – Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan seorang pengunjung wanita.
Pasalnya pengunjung yang diketahui bernama Rositawati warga Dusun Mergat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, nekat menyelundupkan narkoba jenis ganja kering ke dalam nasi yang dibawanya.
“Pada, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, seorang pengunjung wanita melakukan kunjungan untuk menemui suaminya di Blok A kamar 2,” ujar Karutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia.
Lanjut Fransisco, petugas pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
“Pada saat penggeledahan barang bawaan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam nasi yang dibungkus dengan kertas nasi,” kata Fransisco.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pengunjung dan barang bukti diserahkan ke Kepala Pengamanan Rutan (KPR) untuk di tindak lanjuti.
Kemudian KPR menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan pengunjung wanita dijemput oleh personel Polsek Tanjung Pura,” ucap Fransisco.
Sementara itu, warga binaan atau suami pengunjung itu, dilakukan pemeriksaan.
“Akan dilakukan tindakan penjatuhan sanksi berupa pengasingan strap sell paling lama 12 hari, tidak mendapat kunjungan, dicabut hak haknya, setelah inkrah diusulkan kedalam register F serta untuk dipindahkan kelapas lain,” kata Fransisco.
Selanjutnya menurut Fransisco, penggeledahan barang atau badan pengunjung diarea layanan kunjungan ialab, untuk meminimalisir barang barang yang dilarang masuk kedalam Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. (Red)