Topiksumut.id, LANGKAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Blue Sky yang berada di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan tempat hiburan malam yang tak mengantongi izin, dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Hasilnya, sembilan orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut.
Dari kesembilan orang tersebut, satu diantaranya pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG.
Bahkan disebut-sebut polisi juga menyita barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan happy five (H5) sebanyak lima papan.
Penggerebekan Diskotek Blue Sky dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Tak hanya itu, alumni Akpol 1999 juga membenarkan jika pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG turut ikut diamankan.
“Ya betul, sedang dalam proses pengembangan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat senagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, sumber wartawan yang berulang kali memberikan informasi soal aktifitas Diskotek Blue Sky, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut yang sudah menggerebek Diskotek Blue Sky. Kami sudah resah kali dengan keberadaan diskotek itu,” ucap sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan.
“Kemudian kami mendesak Pemkab Langkat menutup permanen Diskotek Blue Sky,” sambungnya.
Dikabarkan sebelumya, Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, dapat disebut kebal hukum.
Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam itu masih bebas beroperasi meski ilegal atau tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Hal tersebut merugikan pendapatan asli daerah Pemkab Langkat karena tidak dapat dipungut pajak hiburannya.
Rabu (28/5/2025) lalu, tempat disko yang disinyalir milik salah satu oknum ketua organisasi kemasyarakatan itu menggelar acara cukup meriah.
Menejemen Diskotek Blue Sky mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan. Dengan biaya tiket masuk Rp 60 ribu, pengunjung disebut membludak meramaikan dan memeriahkan kegiatan tersebut.
Sumber wartawan di Bahorok, Langkat membeberkan, kondisi pengunjung di Diskotek Blue Sky yang padat merayap.
“Kondisi saat event sama seperti biasa, masih ramai dikunjungi,” kata sumber, Minggu (1/6/2025).
Bahkan, kata sumber, peredaran narkotika jenis pil ekstasi pun masih bebas.
“Obat (pil ekstasi) masih beredar, seperti kebal hukum. Harga jualnya pun sama, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata sumber.
Meski sudah dilakukan razia oleh Polsek Bahorok, hal tersebut tak menyurutkan semangat Manajemen Diskotek Blue Sky untuk tetap beroperasi.
“Razia yang dilakukan polsek gak laku sama mereka (Diskotek Blue Sky), buktinya masih bebas buka sama seperti sebelum-sebelumnya,” ujar sumber.
Dugaan razia yang dilakukan Polsek Bahorok hanya skenario belaka pun menunjukkan kuat kebenarannya. Karenanya muncul dugaan, peredaran pil ekstasi di Diskotek Blue Sky dikendalikan oleh oknum aparat penegak hukum.
“Razia kemarin benar-benar skenario, hal itu terbukti dengan melihat Diskotek Blue Sky masih tetap beroperasi seperti biasa,” tegasnya.
Terpisah, pejabat di lingkungan Pemkab Langkat memilih setel pekak alias bungkam ketika diminta konfirmasi atau tanggapannya menyikapi keberadaan Diskotek Blue Sky yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Camat Bahorok, Robby Deritawan Sitepu, memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Sikap yang setel pekak merugikan pendapatan asli daerah. Sebab bangunan itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) namanya dulu yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). (Red)