Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Lahan Sawit Ilegal di Langkat dan Aceh Tamiang yang Masuk Kawasan Hutan TNGL Ditumbangkan

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Lahan Sawit Ilegal di Langkat dan Aceh Tamiang yang Masuk Kawasan Hutan TNGL Ditumbangkan

Suasana alat berat atay eskavator saat menumbangkan pohon sawit di dalam kawasan hutan TNGL, Sabtu (6/9/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemda Kabuoaten Langkat, serta masyarakat, telah memulai upaya mengembalikan fungsi Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Tindakan pemulihan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, kemudian dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 59,32 hektare.

Baca Juga

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

05/02/2026
Kepala Puskesmas di Toba Ditahan Kejari, Korupsi Dana BOK dan JKN

Kepala Puskesmas di Toba Ditahan Kejari, Korupsi Dana BOK dan JKN

05/02/2026

Lokasi kegiatan meliputi Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, seluas 10 hektar dan Tenggulun, Aceh Tamiang, seluas 19,32 hektar.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 10 September 2025. Kemudian, dalam waktu dekat, rencana penumbangan pohon sawit ilegal akan dilanjutkan di Batang Serangan, Langkat, seluas 30 hektar dan Tenggulun seluas 300 hektar.

Penumbangan tanaman illegal di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang seluas 19,32 hektar menggunakan alat berat excavator.

Sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Bahorok, Langkat, seluas 10 hektar menggunakan chainsaw (gergaji rantai).

Pada kesempatan tersebut dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang termasuk Kapolres, Dandim, Kajari, BPKH Wilayah I Medan, muspika, masyarakat dan LSM Konservasi.

ADVERTISEMENT

Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yang sebelumnya telah dikuasai secara ilegal oleh PT SSR seluas 0,63 hektar dan As seluas 18,69 hentar, telah diserahkan kembali kepada negara pada 13 Agustus lalu.

Sedangkan lahan masyarakat di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda diserahkan 28 April 2025.

Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

Salahsatunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

“Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,” ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025).

Mentan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini menambahkan, kegiatan pemusnahan tanaman ilegal yang berada di dalam kawasan hutan TNGL, baik di Langkat maupun di Aceh Tamiang saat masih terus berproses.

Sementara, Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif.

“Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ujar Dwi.

“Para pelaku yang menguasai kawasan hutan secara ilegal di TNGL secara sukarela telah mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai selama ini kepada negara, dalam hal ini Kemenhut,” sambungnya.

Terkait upaya penertiban ini, Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TNGL.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.

Dikatakan, Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali melakukan penindakan, yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali di kawasan Tenggulun dan Langkat.

“Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya,” ujar Rudianto. (Red)

Tags: Aceh TamiangHutanIlegalIndonesiaLangkatNasionalSawitSumatera UtaraSumutTNGL
Previous Post

Politisi Muda NasDem Apresiasi Aksi Demo di DPRD Langkat, Ristya : Tak Terprovokasi Isu Negatif

Next Post

Musda XI, Cek Endra Kembali Pimpin Partai Golkar Jambi Periode 2025-2030

Menarik Lainnya

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

Kajati Sumut Lantik Aspidsus dan Asisten Pemulihan Aset Hingga Kejari Medan

05/02/2026
Kepala Puskesmas di Toba Ditahan Kejari, Korupsi Dana BOK dan JKN

Kepala Puskesmas di Toba Ditahan Kejari, Korupsi Dana BOK dan JKN

05/02/2026
Lahan Masyarakat Mulai Abrasi Akibat Galian C Diduga Ilegal yang Eksis di Kecamatan Bahorok

Walhi Sebut Penegakan Hukum Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumut

05/02/2026
Terancam Dipecat, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Asahan

Terancam Dipecat, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Asahan

05/02/2026
Next Post
Musda XI, Cek Endra Kembali Pimpin Partai Golkar Jambi Periode 2025-2030

Musda XI, Cek Endra Kembali Pimpin Partai Golkar Jambi Periode 2025-2030

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    58 shares
    Share 23 Tweet 15

Rekomendasi

Jaksa Agung-Polisi Diminta Prabowo Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras yang Menipu Rakyat

Jaksa Agung-Polisi Diminta Prabowo Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras yang Menipu Rakyat

20/07/2025
Kajari Binjai Ngaku Tak Tau Soal Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal, Pengamat : Potensi Pengaburan

Kajari Binjai Ngaku Tak Tau Soal Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal, Pengamat : Potensi Pengaburan

07/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net