Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Lahan Sawit Ilegal di Langkat dan Aceh Tamiang yang Masuk Kawasan Hutan TNGL Ditumbangkan

Redaksi by Redaksi
06/09/2025
in Daerah
0
Lahan Sawit Ilegal di Langkat dan Aceh Tamiang yang Masuk Kawasan Hutan TNGL Ditumbangkan

Suasana alat berat atay eskavator saat menumbangkan pohon sawit di dalam kawasan hutan TNGL, Sabtu (6/9/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemda Kabuoaten Langkat, serta masyarakat, telah memulai upaya mengembalikan fungsi Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Tindakan pemulihan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, kemudian dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 59,32 hektare.

Baca Juga

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025

Lokasi kegiatan meliputi Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, seluas 10 hektar dan Tenggulun, Aceh Tamiang, seluas 19,32 hektar.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 10 September 2025. Kemudian, dalam waktu dekat, rencana penumbangan pohon sawit ilegal akan dilanjutkan di Batang Serangan, Langkat, seluas 30 hektar dan Tenggulun seluas 300 hektar.

Penumbangan tanaman illegal di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang seluas 19,32 hektar menggunakan alat berat excavator.

Sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Bahorok, Langkat, seluas 10 hektar menggunakan chainsaw (gergaji rantai).

Pada kesempatan tersebut dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan Muspida Kabupaten Aceh Tamiang termasuk Kapolres, Dandim, Kajari, BPKH Wilayah I Medan, muspika, masyarakat dan LSM Konservasi.

ADVERTISEMENT

Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yang sebelumnya telah dikuasai secara ilegal oleh PT SSR seluas 0,63 hektar dan As seluas 18,69 hentar, telah diserahkan kembali kepada negara pada 13 Agustus lalu.

Sedangkan lahan masyarakat di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda diserahkan 28 April 2025.

Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.

Salahsatunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

“Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,” ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025).

Mentan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ini menambahkan, kegiatan pemusnahan tanaman ilegal yang berada di dalam kawasan hutan TNGL, baik di Langkat maupun di Aceh Tamiang saat masih terus berproses.

Sementara, Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif.

“Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ujar Dwi.

“Para pelaku yang menguasai kawasan hutan secara ilegal di TNGL secara sukarela telah mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai selama ini kepada negara, dalam hal ini Kemenhut,” sambungnya.

Terkait upaya penertiban ini, Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat upaya pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya TNGL.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.

Dikatakan, Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali melakukan penindakan, yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali di kawasan Tenggulun dan Langkat.

“Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya,” ujar Rudianto. (Red)

Tags: Aceh TamiangHutanIlegalIndonesiaLangkatNasionalSawitSumatera UtaraSumutTNGL
Previous Post

Politisi Muda NasDem Apresiasi Aksi Demo di DPRD Langkat, Ristya : Tak Terprovokasi Isu Negatif

Next Post

Musda XI, Cek Endra Kembali Pimpin Partai Golkar Jambi Periode 2025-2030

Menarik Lainnya

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Fraksi Gerindra Tolak LPJ Wali Kota Binjai, Disebut Minim Program Pro Rakyat

P-APBD Kota Binjai Belum Disahkan, TAPD tak Hadir Berulang Kali Diduga Diperiksa Jaksa

08/09/2025
Next Post
Musda XI, Cek Endra Kembali Pimpin Partai Golkar Jambi Periode 2025-2030

Musda XI, Cek Endra Kembali Pimpin Partai Golkar Jambi Periode 2025-2030

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut ?

Kenapa Harus Ijeck Kembali Memimpin Partai Golkar Sumut ?

01/06/2025
Tersangka Pengancaman Diringkus Polisi, Korban Sempat Menginap di Polres Langkat Karena Diteror

Tersangka Pengancaman Diringkus Polisi, Korban Sempat Menginap di Polres Langkat Karena Diteror

21/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net