Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Berikut Alasan Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat

Redaksi by Redaksi
28/08/2025
in Daerah
0
Status Dinaiki, Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard pada Disdik Langkat

Suasana pada saat penyerahan smartboard ke salah satu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa bulan yang lalu.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Padahal Kejari Langkat sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menegaskan, proses penyidikan masih berjalan.

“Proses penyidikan masih berjalan, namun penyidik belum menetapkan tersangka,” ujar Nardo, Kamis (28/8/2025).

Disinggung apa kendala penyidik, Nardo menyebut belum ada.

“Sejauh ini belum ada kendala, hanya saja penyidikan tindak pidana korupsi tentunya membutuhkan waktu dalam prosesnya,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.

Disinggung pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang kini Kadis Kesehatan Sumut, Nardo menjawab normatif.

ADVERTISEMENT

“Pada prinsipnya, siapa pun pasti akan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan jika penyidik menganggap ada relevansinya dengan materi penyidikan,” kata Nardo.

Sebelumnya, penyelidik Kejaksaan Negeri Langkat menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan usai melakukan serangkaian proses penyelidikan secara maraton dan intensif selama 2 bulan belakangan.

Sedikitnya sudah 18 orang yang diperiksa sebagai saksi, mereka terdiri dari unsur pemerintahan dan swasta.

Akhir Juli 2025 kemarin, Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard menjalani pemeriksaan.

Proyek pengadaan smartboard ini diperuntukkan kepada sekolah menengah pertama Rp 17,9 miliar dan sekolah dasar Rp 32 miliar.

Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan.

Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.

Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.

Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.

Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.

Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.

Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (Red)

Tags: Dinas PendidikanDisdikIndonesiaJaksaKabupaten LangkatKorupsiNasionalSmartboardSumatera UtaraSumutTersangka
Previous Post

Pohon Tumbang Timpa 3 Pengendara Motor saat Angin Kencang, Ini Kata DLH Langkat

Next Post

Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu Dugaan Korupsi Penjualan Aset Oleh PT Nusa Dua Propertindo

Menarik Lainnya

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sudah Sidik, Kejari Langkat Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

11/09/2025
Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

Jaksa Geledah Semua Ruangan di Kantor Disdik Langkat Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Smartboard

11/09/2025
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

09/09/2025
Fraksi Gerindra Tolak LPJ Wali Kota Binjai, Disebut Minim Program Pro Rakyat

P-APBD Kota Binjai Belum Disahkan, TAPD tak Hadir Berulang Kali Diduga Diperiksa Jaksa

08/09/2025
Next Post
Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu Dugaan Korupsi Penjualan Aset Oleh PT Nusa Dua Propertindo

Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu Dugaan Korupsi Penjualan Aset Oleh PT Nusa Dua Propertindo

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

4 Anggota DPRD Medan yang Diduga Peras Pengusaha Mangkir saat Dipanggil Kejatisu

4 Anggota DPRD Medan yang Diduga Peras Pengusaha Mangkir saat Dipanggil Kejatisu

22/08/2025
Pungli di Wisata Tangkahan, Bupati Langkat Marah : Bentuk Pengkhianatan Terhadap Amanah Rakyat

KPK OTT Pejabat di Mandailing Natal, Bupati Langkat Warning OPD

30/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net