Topiksumut.id, DELISERDANG – Pemerintah Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang memastikan aksi pungutan liar (Pungli) yang viral di kawasan wisata air terjun dwi warna hanya dilakukan oleh oknum masyarakat.
Camat Sibolangit, Hesron Girsang menyebut pelaku pungli juga sudah diamankan polisi dan membuat pernyataan permintaan maaf.
Pelaku diketahui bernama Suruhen Ginting (55) warga Desa Durin Serugun Kecamatan Sibolangit.
@topik_sumut Pelaku pengutipan liar (Pungli) di dalam hutan menuju Wisata Air Terjun Dwi Warna, Deliserdang, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian dan kecamatan. Berikut penjelasan pihak kecamatan. #topiksumut #viral #pungli #premanisme #preman
“Hari Sabtu itu sudah dijemput dia sama Kades dan kemudian dibawa sama polisi. Di Polsek pun sudah buat pernyataan dia permintaan maaf. Ini hanya oknum nggak boleh ada pungli-pungli di kawasan wisata Sibolangit ini,” ujar Hesron Girsang, dilansir dari Tribun Medan, Senin (18/8/2025).
Hesron mengaku pihaknya langsung menindaklanjuti kasus pungli yang dilakukan oleh Suruhen Ginting begitu viral di media sosial.
Karena aksi pungli dilakukan di tengah hutan selama ini tidak diketahui keberadaannya.
Dari pengakuannya Suruhen melakukan pungutan Rp 30 ribu per orang untuk menuju ke obyek wisata air terjun dua warna.
“Dia ini orang-orang pengangguran jadi dikutipinnya orang yang mau ke wisata itu. Katanya masih baru dikutipinnya tapi polisi lah yang mendalami soal itu.
Selama inikan memang nggak tahu kita karena nggak pernah tau.
Jadi kwitansi pembayaran itu dibuat-buatnya sendiri,” kata Hesron.
Hesron menyebut apa yang dilakukan oleh pelaku sangat menodai wisata yang ada di Sibolangit.
Ia tidak ingin citra wisata di Sibolangit menjadi buruk karena ulah Suruhen Ginting.
Karena banyak tempat wisata menarik yang bisa dikunjungi wisatawan tanpa ada aksi pungli di Sibolangit.
“Kitakan nggak mau Sibolangit ini kayak puncak 2000 (di Kabupaten Karo karena banyak pungli jadi mati kawasan wisatanya).
Sibolangit ini aman dari pungli selama ini. Selama ini nggak pernah ada pungli-pungli di tempat Kita. Kalau ada bisa dilaporkan sama pemerintah Desa dan itu langsung ditindaklanjuti pasti,” kata Hesron.
Pemkab Deli Serdang sudah sempat buka suara terkait aksi pungli yang sempat menimpa wisatawan yang mau ke obyek wisata air tenjun dua warna di Kecamatan Sibolangit.
Aksi pungli ini sempat direkam videonya oleh wisatawan lokal yang tidak menyangka kalau di tengah perjalanan dan masih berada di tengah hutan mereka terkena pungli.
Video yang direkam itupun sempat diunggah di media sosial dan viral.
PLt Kadis Kebudayaan, Pemuda Olahraga serta Kepariwisataan Deli Serdang, Eko Sapriadi menyebut obyek wisata tersebut bukan obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab.
Tidak ada retribusi yang didapat Pemkab selama ini dari obyek wisata tersebut. Selama ini yang mengelolanya adalah masyarakat setempat.
“Kalau yang namanya pungli ya tidak boleh. Tapi kekang belum ada retribusi ke Kabupaten, dikelola masyarakat itu,” kata Eko, Jumat (15/8/2025).
Aksi pungli di kawasan obyek wisata air terjun dua warna ini pun kini terus viral.
Untuk satu orang pengunjung dikenakan 30 ribu. Biaya ini dianggap terlalu besar dan sangat mahal.
Karena dipungli oleh Suruhen Ginting di tengah hutan 7 orang wisatawan lokal pun sempat mengeluarkan uang Rp 210 ribu untuk untuk 7 orang pengunjung.
Setelah meminta uang tersebut ia memastikan tidak akan ada lagi kutipan untuk pengunjung di tempat itu.
Belum diketahui secara pasti kapan aksi pungli itu terjadi. Namun demikian banyak masyarakat yang mengecam aksi pungli ini. (Red)