Topiksumut.id, DELI SERDANG – Dua orang pria bernama Safferiyan alias Feri (31) dan M Khadafi alias Dafet (30), yang menjadi pelaku pemerasan ditangkap Polsek Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Pekan Tanjung Morawa dan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda di hotel Aero dan di rumah.
Informasi yang dihimpun kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap karena memeras Abun (47) warga Desa Tanjung Morawa B. Peristiwa pemerasan terjadi di Hotel Aero Tanjung Morawa, Senin (4/8/2025).
Kejadian berawal saat sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Abun yang menjadi pelapor dalam kasus ini datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max ke Hotel Aero yang berada di Jln Paya Pasir Tanjung Morawa.
Abun datang karena telah janjian bersama Amel pacarnya. Amel datang bersama temannya bernama Nesa. Selanjutnya Abun dan Amel bertemu di kamar 207.
Tidak lama kemudian para pelaku pun datang menggerebek. Dikutip dari Tribun Medan, Disebut-sebut satu diantara pelaku juga punya hubungan spesial dengan Amel. Karena cemburu penggerebekan dilakukan dengan disertai tindakan penganiayaan.
Pelaku sempat meninju ke arah muka pelapor. Pukulan juga diarahkan ke bagian mata sebelah kanan dan kepala secara berulang-ulang.
Salah satu pelaku juga sempat menodongoan sebilah pisau ke arah perut pelapor sambil mengancam akan membunuhnya.
Tidak sampai disitu para pelaku kemudian memanfaatkan momen ini untuk memeras korban. Korban sempat dibawa menaiki mobil ke arah kuburan thionghoa di Desa Bandar Labuhan.
Di sana korban diperas dan kemudian karena takut korban pun menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku. Uang diambil dari rumah korban dan di tempat itu juga korban ditinggalkan.
Atas kejadian ini korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi kesigapan Polsek yang cepat menangkap pelaku. Disebut orang yang pertama kali ditangkap adalah Feri, Selasa (5/8/2025).
Pada saat diamankan polisi juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 31,28 gram.
Selain itu juga ada timbangan elektik. Jika Feri ditangkap satu hari setelah kejadian sementara Daffet ditangkap dihari keduanya.
“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas. Polresta Deli Serdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” ujar Hendria.
Kepada pelaku polisi menjerat Pasal 170 subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau 9 tahun penjara, untuk perkara temuan Narkotika yang ada pelaku diterapkan tambahan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling ringan 5 tahun.